Kamis, 28 Maret 2013

DEMOKRASI PANCASILA PADA ERA REFORMASI




Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kelompok 7:
1.    Taofiq Muctharjo               (A 220 090 089)
2.    Meida Kusumaningrum      (A 220 090 098)
3.    Nanik Sukamti                   (A 220 100 129)
4.    Nurul Jannah                      (A 220 100 133)
5.    Shinta Pramudya W           (A 220 100 142)




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
 Prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998.  meski demikian hingga kini banyak kalangan  berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Demokrasi pancasila?
2.    Bagaimana sejarah dari demokrasi?
3.    Apa saja yang menjadi prinsip demokrasi?
4.    Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5.    Bagaimana demokrasi pancasila di era reformasi?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi Pancasila
Dari sudut etimologi demokrasi berasal dari kata “demos” (rakyat) dan “cratein” (memerintah). Jadi demokrasi mengandung arti rakyat memerintah. Menurut Aristoteles sebagaimana dikutip oleh C. F. Strong dalam buku yang berjudul Modern Political Constitutions, dikatakan bahwa demokrasi itu termasuk bentuk pemerosotan. Sedangkan dalam Cyclus Theory yang dikemukakan oleh Polybios dikatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk sistem pemerintahan yang paling akhir kemunculannya setelah Monarchy dan Aristocracy.
Menurut Maurice Duverger, kalau arti kata yang diartikan oleh umum, maka demokrasi yang sesungguhnya tidak pernah ada, sebab hal ini adalah bertentangan dengan kodrat alam bahwa golongan yang berjumlah terbesar memerintah, sedangkan yang berjumlah sedikit diperintah. Pemahaman tentang demokrasi yang semacam ini memandnag demokrasi dari bentuknya atau demokrasi formil.
Di negara modern cara untuk melaksanakan demokrasi sebagaimana yang pernah dilaksanakan di Yunani jelas tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik, sebab:
1.      Jumlah penduduk negara dewasa ini sudah sedemikian besarnya, sebagaimana yang pernah dilaksanakan demokrasi langsung justru akan menyulitkan dalam pengambilan keputusan.
2.      Masalah ketatanegaraan dewasa ini sudah semakin kompleks. Sehingga tidaklah mungkin selalu melibatkan rakyat secara langsung setiap akan melakukan pemecahan permasalahan-permasalahan ketatanegaraan yang ada.
3.      Pelaksanaan Demokrasi Langsung memerlukan dana penyelenggaraan yang relatif besar.

Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H berpendapat demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia, demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B.  Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

C.  Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semanagat ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan keadilan. Berdasarkan pada prinsip yang demikian, maka Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek;
1.      Formal
Paham demokrasi menunjukkan pada bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni dengan mempergunakan demokrasi perwakilan (indirect democracy) rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggaraan Negara melalui wakil-wakilnya yang duduk menjadi anggota badan perwakilan Rakyat.
2.      Material
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama. Manusia bukan merupakan obyek melainkan subyek. Dan oleh sebab itu manusia Indonesia mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality before the law) maupun dalam memperoleh kesempatan (equality for the opportunity). Berdasarkan adannya pengakuan terhadap rakyat dan martabat manusia sebagai makluk tuhan, maka konsekuensinya, adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak dan kewajiban asasi manusia.
3.      Normative
Paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma persatuan dan solidaritas serta keadilan. Persatuan dan solidaritas berarti menghendaki adanya saling keterbukaan antar warga Negara dan penguasa, sedangkan keadilan berarti mementingkan keseimbangan antara pemenuhan Hak dan kewajiban Asasi.
4.      Optatif
Paham demokrasi yang menitik beratkan pada tujuan atau keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam Negara Hukum kesejahteraan.
5.      Organisasi
Menggambarkan perwujutan demokrasi dalam organisasi pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi kekuatan sosial politik serta organisasi kemasyarakatan dalam masyarakat dan negara.

6.      Semangat
Dalam demokrasi pancasila dibutuhkan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional, dan tekun dalam pengabdian.
Berdasarkan aspek-aspek yang terkandung di dalam prinsip demokrasi pancasila inilah, maka kita dapat membedakannya dengan paham demokrasi yang berkembang di dunia barat. Aspek material dari demokrasi pancasila, yakni kekeluargaan, artinya kesadaran budi pekerti dan hati nurani manusia yang luhur tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk social, untuk saling tolong menolong. Aspek materiil inilah yang membedakan antara demokrasi pancasila dengan paham demokrasi lainnya.
D.  Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama: Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
E.  Demokrasi Pancasila pada Era Reformasi
Demokrasi pancasila pada era reformasi adalah salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila.Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
2.    Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
3.    Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang.
4.    Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
a.    Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b.    Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturandalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
c.    Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
d.   Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e.    Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f.     Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
Berikut ini merupakan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun:
a.   Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.   Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c.    Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai.
d.  Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter)
e.    Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f.     Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

BAB III
KESIMPULAN

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila aadalah formal, material, normative, oktatif, organisasi, dan semangat.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
2.      Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
3.      Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang.
4.      Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.

DAFTAR PUSTAKA

Handoyo, B. Hestu, Cipto, Y. Thresianti. S. 1996. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses pada tanggal 24 Maret 2013 pukul 20.15.

1 komentar: