Program
Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelompok 7:
1.
Taofiq Muctharjo (A
220 090 089)
2.
Meida Kusumaningrum (A
220 090 098)
3.
Nanik Sukamti (A
220 100 129)
4.
Nurul Jannah (A
220 100 133)
5.
Shinta Pramudya W (A
220 100 142)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati
oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan.
Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang mengapa negara ini seperti mengalami sebuah
kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa
demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab
tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur
Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji
Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD
1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi universal dapat
kita pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang
terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa
faktor seperti faktor mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi
selalu mencoba melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang
diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru
saja membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun
1998. meski demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa
Indonesia masih dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba
kita bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang
perlu dibangun, bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga
budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya
demokrasi dan masyarakat madani.
Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan
dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal
dengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa
berharap agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia,
mewujudkan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu
merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang
demokratis.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Demokrasi pancasila?
2.
Bagaimana sejarah dari demokrasi?
3.
Apa saja yang menjadi prinsip demokrasi?
4.
Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5.
Bagaimana demokrasi pancasila di era reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi Pancasila
Dari sudut etimologi
demokrasi berasal dari kata “demos” (rakyat) dan “cratein” (memerintah). Jadi
demokrasi mengandung arti rakyat memerintah. Menurut Aristoteles sebagaimana
dikutip oleh C. F. Strong dalam buku yang berjudul Modern Political
Constitutions, dikatakan bahwa demokrasi itu termasuk bentuk pemerosotan. Sedangkan
dalam Cyclus Theory yang dikemukakan oleh Polybios dikatakan bahwa demokrasi
merupakan bentuk sistem pemerintahan yang paling akhir kemunculannya setelah
Monarchy dan Aristocracy.
Menurut Maurice
Duverger, kalau arti kata yang diartikan oleh umum, maka demokrasi yang
sesungguhnya tidak pernah ada, sebab hal ini adalah bertentangan dengan kodrat
alam bahwa golongan yang berjumlah terbesar memerintah, sedangkan yang
berjumlah sedikit diperintah. Pemahaman tentang demokrasi yang semacam ini
memandnag demokrasi dari bentuknya atau demokrasi formil.
Di negara modern cara
untuk melaksanakan demokrasi sebagaimana yang pernah dilaksanakan di Yunani
jelas tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik, sebab:
1. Jumlah
penduduk negara dewasa ini sudah sedemikian besarnya, sebagaimana yang pernah
dilaksanakan demokrasi langsung justru akan menyulitkan dalam pengambilan
keputusan.
2. Masalah
ketatanegaraan dewasa ini sudah semakin kompleks. Sehingga tidaklah mungkin
selalu melibatkan rakyat secara langsung setiap akan melakukan pemecahan
permasalahan-permasalahan ketatanegaraan yang ada.
3. Pelaksanaan
Demokrasi Langsung memerlukan dana penyelenggaraan yang relatif besar.
|
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H demokrasi pancasila adalah
Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam
pembukaan UUD 1945. Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H berpendapat
demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan menurut Ensiklopedi
Indonesia, demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
B. Sejarah Perkembangan
Demokrasi
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu
besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab,
bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semanagat
ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan keadilan.
Berdasarkan pada prinsip yang demikian, maka Demokrasi Pancasila mengandung
aspek-aspek;
1.
Formal
Paham demokrasi menunjukkan pada bagaimana cara partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan pemerintahan, yakni dengan mempergunakan demokrasi perwakilan (indirect democracy) rakyat
berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggaraan Negara melalui wakil-wakilnya
yang duduk menjadi anggota badan perwakilan Rakyat.
2.
Material
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan bahwa manusia
sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama. Manusia bukan
merupakan obyek melainkan subyek. Dan oleh sebab itu manusia Indonesia
mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality before the law)
maupun dalam memperoleh kesempatan (equality for the opportunity). Berdasarkan
adannya pengakuan terhadap rakyat dan martabat manusia sebagai makluk tuhan,
maka konsekuensinya, adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak dan kewajiban
asasi manusia.
3.
Normative
Paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma persatuan dan solidaritas
serta keadilan. Persatuan dan solidaritas berarti menghendaki adanya saling
keterbukaan antar warga Negara dan penguasa, sedangkan keadilan berarti
mementingkan keseimbangan antara pemenuhan Hak dan kewajiban Asasi.
4.
Optatif
Paham demokrasi yang menitik beratkan pada tujuan atau keinginan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam Negara Hukum kesejahteraan.
5.
Organisasi
Menggambarkan perwujutan demokrasi dalam organisasi pemerintahan atau
lembaga-lembaga negara dan organisasi kekuatan sosial politik serta organisasi
kemasyarakatan dalam masyarakat dan negara.
6.
Semangat
Dalam demokrasi pancasila
dibutuhkan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap
rasional, dan tekun dalam pengabdian.
Berdasarkan aspek-aspek yang terkandung
di dalam prinsip demokrasi pancasila inilah, maka kita dapat membedakannya
dengan paham demokrasi yang berkembang di dunia barat. Aspek material dari
demokrasi pancasila, yakni kekeluargaan, artinya kesadaran budi pekerti dan
hati nurani manusia yang luhur tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik
sebagai makhluk individu maupun makhluk social, untuk saling tolong menolong.
Aspek materiil inilah yang membedakan antara demokrasi pancasila dengan paham
demokrasi lainnya.
D. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran
bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang
dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk
pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
Tumbangnya
Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang
sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004,
terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama.
Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali
masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu
kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Hari Kamis,
21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya
bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia
menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya
Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan
berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk
Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim
yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa
sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah
perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun
nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis
gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim
Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik
terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan
berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga
dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini
menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata
kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi”
meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh
para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari
tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang
memunculkan nama-nama: Habibie, Gus
Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Duduknya ketiga presiden
baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah
revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard
yang Mendobrak perubahan tersebut.
Demokrasi pancasila pada era reformasi adalah salah satu reaksi terhadap
pemerintahan orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita
demokrasi pancasila. Era reformasi berlangsung
dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila.Sebagai warga negara kita pasti berharap bangsa
Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi
pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini.
Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Komposisi elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan
tidak adanya diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk
mewakili rakyat semata.
2. Desain institusi politik di mana institusi politik disusun
sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili
rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan
rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu
mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
3. Budaya politik yang
selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka
demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera
dalah segala bidang.
4. Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan
wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah
kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri,
yaitu:
a. Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi
dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh
undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
b. Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era
reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturandalam bertingkah laku yang mengikat negara
dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
c. Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam
masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di
dunia.
d. Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila
dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
e. Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia
yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya,
berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
f. Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan
negara yang memiliki kebudayaan.
Berikut ini merupakan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dalam
Waktu 50 Tahun:
a. Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi
Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan
multi-Partai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila
namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cenderung otoriter)
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila
(cenderung otoriter)
f. Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila (cenderung
ada perubahan menuju demokratisasi).
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila aadalah formal,
material, normative, oktatif, organisasi, dan semangat.
Ada beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini.
Antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Komposisi elite politik
yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya diktator
komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
2.
Desain institusi politik di mana institusi politik disusun
sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili
rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan
rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu
mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
3.
Budaya politik yang
selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka
demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera
dalah segala bidang.
4.
Peranan masyarakat yang
aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta
melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo, B. Hestu,
Cipto, Y. Thresianti. S. 1996. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia.
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
http://kumpulan-makalah-dan-artikel.blogspot.com/2012/09/makalah-tentang-demokrasi-pancasila.html, diakses pada
tanggal 24 Maret 2013 pukul 20.12.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses pada
tanggal 24 Maret 2013 pukul 20.15.