Kamis, 22 Maret 2012

URGENSI PEMAHAMAN MENGENAI PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn



     Generasi muda sebagai calon generasi penerus bangsa haruslah mengetahui dan memahami tentang pengendalian dan pengamanan konstitusi, terlebih lagi kita sebagai calon guru PKn. Sebagai calon guru PKn hendaklah kita bisa menjawab apa yang sekiranya nanti menjadi suatu permasalahan dalam dunia pendidikan yang lebih khususnya dalam pembalajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai guru hendaklah menjadikan peserta didik output yang berkuakitas dan mempunyai karakter yang memang mempunyai daya saing yang handal. Tidak hanya berkualitas saja tetapi juga menjadi sumber daya manusia yang berguna bagi bangsa dan Negara.
     Sebagai calon guru PKn yang nantinya kita sebagai panutan dan menjadi salah satu sumber untuk mendapatkan informasi tentang pendidikan, kita hendaklah harus berpengetahuan luas, salah satunya kita atau calon guru PKn harus memahami tentang konstitusi yang meliputi di dalamnya seperti pengertian konstitusi, materi atau muatan konstitusi, kedudukan, fungsi konstitusi, serta pengamanan dan pengendalian konstitusi.
     Adapun kegunaan atau manfaat mengapa kita harus memahami hal tersebut adalah agar kita mengerti bagaimana perjuangan para pahlawan-pahlawan kita dalam pembentukan Negara Indonesia ini, dan supaya nanti jika ada pertanyaan dari peserta-peserata didik kita bisa memberikan penjelasan yang memuaskan.
     Tidak hanya di sekolah saja, di dalam kehidupan bermasyarakat pun kita juga harus memahami tentang apa itu konstitusi, karena di dalam konstitusi sebenarnya adalah jati diri bangsa Indonesia sendiri. Konstitusi juga merupakan dasar hukum dari pareturan perundang-undangan lainnya, sebagai acuan untuk membuat aturan-aturan. Oleh sebab itu pemahaman dan pengendalian konstitusi sangatlah penting.

BEBERAPA PENGERTIAN DAN DEFINISI PARA AHLI MENGENAI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan- ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
13. R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
14. Kusumadi Poedjosewojo, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya
15.  Djokosutono, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat
 http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-administrasi-negara-2/       

PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA MENURUT SAYA SENDIRI
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur para pemimpin pemerintahan yang di beri kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan guna mencapai tujuan bersama yang di dalamnya terdapat seperangkat peraturan.

RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Prajudi Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi:
1)      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi Negara
2)      Hukum tentang organisasi dari administrasi Negara
3)      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4)      Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara
5)      Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah
6)      Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
1.      Staatsrecht (materieel)/Hukum Tata Negara (materiel), meliputi:
a.       Bestuur (pemerintahan)
b.      Rechtspraak (peradilan)
c.       Politie (kepolisian)
d.      Regeling (perundang-undangan)
2.      Burgerlijkerecht (materieel)/Hukum Perdata (materiel)
3.      Strafrecht (materiel)/Hukum Pidana (materiel)
4.      Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi:
a)      Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b)      Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
·         Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara)
Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara).
·         Burgerlijeke rechtspleging/Hukum Acara Perdata
·         Strafrechtspleging/Hukum Acara Pidana
5.      Politierecht (Hukum Kepolisian)
6.      Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan)
Ruang lingkup ilmu administrasi sebenarnya sangat luas sekali, yaitu menyangkut hal-hal apa saja yang termasuk dalam bahasa atau bagian daripada administrasi tersebut. Ruang lingkup ini sangat perlu diberi kepastian sehingga memudahkan kita membahas tentang administrasi itu sendiri. Ruang lingkup ini akan menjadi batas luasnya administrasi itu sendiri.Ruang lingkup ilmu administrasi dibatasi unsur-unsur seperti dibawah ini :
1. Organisasi, merupakan wadah dimana usaha kerja sama itu diselenggarakan. Wewenang, tugas dan tanggung jawab menjadi kesatuan yang laras. Termasuk pula dalam proses mengorganisir atau membentuk organisasi ialah penentuan tujuan yang hendak dicapai.
2. Manajemen, dapat dianggap sebagai suatu proses yang menggerakan kegiatan dalam administrasi itu sehingga tujuan yang telah dibentuk benar-benar tercapai.
3. Kepegawaian, merupakan segi yang berkenaan dengan sumber tenaga manusia (working force) yang harus ada pada setiap usaha kerja sama. Penelaahan unsur ini menimbulkan sekelompok pengetahuan yang dicakup dengan nama administrsi kepegawaian (personel administration).
4. Keuangan, merupakan segi pembiayaan (financing) dalam setiap administrasi. Dari sinilah timbul administrasi keuangan yang mencakup budgeting, accounting, auditing, serta tindakan-tindakan lainnya dalam bidang keuangan.
5. Perlengkapan, merupakan segi melayani kebutuhan kebendaan dan kerumahtanggaan yang juga tentu ada dalam setiap usaha bersama. Pada bidang ini berkembanglah pengetahuan administrasi perlengkapan (supply administration).
6. Tata Usaha, adalah segenap aktivitas yang mengumpulkan, mencatat, mengirim, mengolah atau menyimpan bahan-bahan keterangan (information). Tata usaha ini disebut administrasi dalam arti sempit.
7. Tata Hubungan, merupakan urat nadi yang memungkinkan orang-orang dalam usaha bersama mengetahui apa yang terjadi atau diinginkan oleh masing-masing. Tanpa tata hubungan yang baik, tidak mungkin kerja sama dapat terlaksana dengan baik.
8. Perwakilan, merupakan segi yang menggambarkan pada pihak luar segala sesuatu yang berlangsung mengenai usaha bersama itu, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian tercapai pengertian yang sebaik-baiknya antara suatu administrasi dengan keadaan sekelilingnya.

PEMAHAMAN TENTANG PERBANDINGAN IDEOLOGI KONSERVATISME DENGAN IDEOLOGI PANCASILA


BAB I
PENDAHULUAN
A.                     LATAR BELAKANG
Sebagian besar orang salah memahami makna kebebasan. Kebebasan seringkali diartikan sebagai kebebasan untuk melakukan apapun tanpa ada aturan dan hukum. Orang yang memahami kebebasan seperti ini dinilai oleh Armando sangat simplifistis. ”Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas.
Wacana kebebasan berekspresi belakangan menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Isu ini menjadi menarik dengan maraknya kasus-kasus kekerasan dan teror atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang menimpa Jama’ah Ahmadiyah, penutupan gereja, sweaping buku maupun majalah, perusakan kantor majalah Playboy beberapa waktu lalu, adalah sederet kasus yang muncul di halaman muka media. Kasus-kasus tersebut tentu saja meresahkan sejumlah aktivis dan intelektual.
Ada beberapa ideologi yang masih eksis. Ideologi kapitalisme menawarkan nikmat duniawi seperti kekayaan, penguasaan modal sebagai tujuan pokok. Sedangkan komunisme menawarkan persamaan kepemilikan antar individu dalam suatu komunitas sebagai representasi keadilan distributif yang menjadi unsur pokoknya. Di Indonesia, ideologi Pancasila menawarkan keluhuran budi dalam etika berbangsa sebagai daya pikat untuk mengundang masyarakat sepaham dengan muatan ideologi yang dibawanya. Jadi semua ideologi pada umumnya menawarkan satu garis perjuangan pokok sebagai konsentrasi utamanya
B.                 RUMUSAN MASALAH
1.                  Mengapa calon Guru PKn penting memahami perbandingan ideology konservatisme dengan ideology pancasila
  
BAB II
IDEOLOGI KONSERVATISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
A.                PENGERTIAN IDEOLOGI KONSERVATISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
1.    Ideologi konservatisme
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. . Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.
Roger Scruton; pelestarian ekologsosial dan politik  penundaan, yang tujuannya untuk mempertahankan selama mungkin keberadaan, kehidupan dan kesehatan suatu organism social.
Konservatisme selalu menanamkan kesadaran agar tidak melupakan masa lampau, bahkan harus mempertahankan dari kekuatan yang akan melemahkan (tradisi).
2.                  Ideologi pancasila
Pancasila dalam pengertian ini nsering juga disebut way of life, weltanschauung, wereldberschouwing, wereld en levens, eschoungwing, pamdangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga pancasila berfungsi sebagai cita- cita atau ide. Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita- cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Menurut Soerjanto ideology adakalanya ditangkap dalam arti yang negatif, karena konotasikan dengan sifat yang totaliter yang mengingkari kebebasan pribadi manusia dan membatasi ruang geraknya. Tetapi sejarah perjuangan kemerdekan  Negara- Negara yang sedang berkembang di dunia ketiga, seperti Indonesia dengan pancasila-nya, ideology mengandung makna yang positif dan bahkan dibutuhkan. Di sini ideology dipahami sebagai keseluruhan pandangan, cita- cita, nilai dan keyakinan yang ingin diwujaukan secara kongkrit  dalam kehidupn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.                 CIRI-CIRI IDEOLOGI KONSERVATISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
Ciri- ciri ideology konservatisme
1.                  Tidak menghendaki perubahan. Sejalan dengan ajaran agama sebagai landasanya menyatakan bahwa apa yang terjadi sudah merupakan ketentuan Tuhan.
2.                  Bersifat dogmatis. Apa yang diajarkan agama (geraja) dan raja menjadi hukum. Agama tidak boleh didiskusikan dan raja menjalankan pemerintahannya sesuai dengan ajaran agama. Raja yang memerintah tidaki sesuai ajaran agama akan dikucilkan dari pergaulan internasional
3.                  Kurang mengakui kebebasan dan hak- hak warganegara. Karena pada prakteknya agama dipolitisasi untuk kepentingan status quo gereja dan raja.

Ciri-ciri ideology pancasila
1.                  Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperative / memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia  harus tunduk / taat kepadanya.
2.                  Mempunyai sifat mengikat, artinya sitiap manusia Indonesia            terikat dalam cita- cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
C.                 UNSUR-UNSUR IDEOLOGI KONSERVATISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
Ø  IDEOLOGI KONSERVATISME
a.                   Memiliki nilai- nilai tradisonal yang digunakan pada masa lampau,
b.                   Memiliki ikatan yang erat dengat masyarakat,
c.                   Adanya unsur masyarakat didalamnya.
Ø  IDEOLOGI PANCASILA
a.                   Peri kebebasan
b.                   Peri kemanusian
c.                   Peri ketuhanan
d.                  Peri kerakyatan
e.                   Kesejahteraan rakyat
D.                LATAR BELAKANG IDEOLOGI KONSERVATISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
IDEOLOGI KONSERVATISME
Ideology konservatisme timbul karena adanya kepentingan golongan atau individu guna melanggengkan status qou. Konservatisme selalu menanamkan kesadaran agar tidak melupakan masa lampau, bahkan harus mempertahankan dari kekuatan yang akan melemahkan (tradisi). Didalam ideology konservatisme tidak menghendaki adanya perubahan hanya mengamalkan, melestarikan dan menjaga nilai- nilai masa lampau.

IDEOLOGI PANCASILA
Pancasila dinilai gagal meniupkan roh kebangsaan dan spiritualitas rakyat Indonesia. Karena dianggap terlalu normatif dibandingkan dengan ideologi lainnya, semisal Marxisme, Sosialisme dan Liberalisme, terutama dalam hal metodologinya, maka adayang mengatakan hal itu benar. Bagaimana bisa mengangkat bangsa ini, jika Pancasila telah terpinggirkan dari zona kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila hanyalah sebuah artefak sejarah yang nasibnya tak jauh beda dengan sampah, dimasukkan di tempat pembuangan dan dilupakan begitu saja.
E.                 PERBANDINGAN IDEOLOGI KONSERVATISME DAN IDEOLOGI PANCASILA
Kalau dilihat dari pengertian, ciri- ciri serta unsur yang ada di  dalamnya perbandingan antara ideology pancasila dengan ideology konservatisme memiliki perbedaan yang sangat jauh. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi.
konservatif pada umumnya sepakat dalam masalah-masalah budaya, seperti misalnya dukungan untuk pendidikan watak dan program-program yang berbasis keagamaan, namun kaum komunitarian tidak menganut paham kapitalisme laissez-faire yang umumnya dianut oleh kaum konservatif.
Pancasila memang bukan agama, karena ia merupakan kumpulan value (nilai) dan vision (visi) yang hendak diraih dan diwujudkan bangsa Indonesia saat berikhtiar mendirikan sebuah negara. Menurutnya Pancasila adalah sebagai Vision of state. Inilah yang sering kali tidak dipahami para penentang Pancasila sebagai ideologi transnasional bangsa Indonesia. Mereka kecewa kepada Pancasila karena tidak membawa perubahan yang berarti bagi hidup mereka.
BAB III
CALON GURU PKn
A.                KOMPETENSI GURU PKn
a.                  Seseorang guru harus taat kepada perintah allah, pendukung norma- norma yang dianutnya guna mendukung tatatertib yang berlaku.
b.                  Seorang guru harus memeiliki kewenangan untuk memerintah, menyuruh, menugaskan dan mengarahkan dalam proses pembelajaran. Karena hak dan kewenanagan guru sebagai pemimpin.
c.                  Memiliki kemampuan dan keterampilan teknik dalam  melaksanakan proses belajar mengajar.
d.                 Mampu memelihara dan mengembangkan kode etik guru.
e.                  Melaksanakan tugas secara ikhlas,salah satu cirri kepribadian guru ialah ikhlas dalam melaksanakan tugas sehari- hari dan tidak meyalahgunakan kewenangannya,
B.                 MATERI PELAKSANANAN DI SMA
Dalam pelaksanan meteri tentang pemahaman perbandingan ideology konservatisme dengan ideology pancasila guru harus mampu memahami karateristik peserta didik.
Guru harus mampu mengatasi masalah pembelajaran siswa dan memberikan cara atau metode belajar yang sesuai dengan kemampuan pesertadidik. Guru tidak boleh mengabaikan keluhan dan permasalahan siswa dalam memahami materi tentang perbandingan ideology konservatisme dengan ideology pancasila. Untuk itu pendidikan pncasila berperan sebagai wahana program pendidikan politik di mana peserta didik penerus bangsa-negara RI ini dibina kemantapan pemahaman tentang tata keharusan bernegara menurut moral pancasila.
BAB IV
PEMAHAMAN TENTANG PERBANDINGAN IDEOLOGI KONSERVATISME DENGAN IDEOLOGI PANCASILA

Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.
Sejalan dengan ajaran agama sebagai landasanya menyatakan bahwa apa yang terjadi sudah merupakan ketentuan Tuhan.
Apa yang diajarkan agama (geraja) dan raja menjadi hukum. Agama tidak boleh didiskusikan dan raja menjalankan pemerintahannya sesuai dengan ajaran agama. Raja yang memerintah tidaki sesuai ajaran agama akan dikucilkan dari pergaulan internasional. Sedangkan Pancasila sebagai norma fundamental sehingga pancasila berfungsi sebagai cita- cita atau ide. Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita- cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
 
BAB V
KESIMPULAN

Sebagai calon guru PKn kita harus memahami tentang perbandingan antara ideology konservatiseme dengan ideology pancasila. Karena keduanya ini memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita sebagai calon pendidik harus selalu menanamkan nilai- nilai yang baik kepada peserta didik.
NUANSA konservatif juga terlihat pada Pasal 4 yang menyatakan, kompetensi guru sekurang-kurangnya meliputi kemampuan: merencanakan dan mempersiapkan; melaksanakan; melakukan evaluasi; dan mengembangkan proses pembelajaran. Pasal 5 yang menyatakan, kompetensi guru yang dimaksudkan pada Pasal 4 tidak dapat diintervensi oleh siapa pun yang tidak mempunyai kewenangan dalam bidangnya.
 
DAFTAR PUSTAKA

Aziz Toyibin dan dan Kosasih Djahiri, pendidikan pancasila, Jakarta: PT Rineka Cipta, juli 1997.
Oetojo Oesmon Al Fian, Pancasila sebagai ideology, Jakarta: BP-7 PUSAT, 1992.
Darji Damodiharjo. Dkk, suatu tinjauan filosofis historis dan yuridis konstitusional.
Dimyati mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: PT Rineka Cipta.
M. Jumali dkk, landasan pendidikan, Surakarta: muhammadiyah university press, September 2003