BAB
I
A. Latar
Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan
bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang
dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih
dahulu dibahas mengenai system pemerintahan.
B. Rumusan
Masalah:
“ Mengapa Pemahaman Perbandingan Sistem
Pemerintah Negara Indonesia dengan Negara Cina penting bagi calon Guru PKn?”
BAB II
Perbandingan Sistem
Pemerintah Negara Indonesia dengan Negara Cina
A. Pengertian
Sistem Pemerintah
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Macam-Macam
Sistem Pemerintah
1.
Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah
sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara
yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif
dalam menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada
Negara saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden
di India.
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang
raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja
dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.
Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya
keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan
sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama
antar beberapa partai.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem/keseluruhan prinsip
penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan
negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan
eksekutif.
Dalam
sistem ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya
yang akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada
presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan
legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check
and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of
power).
C. Sisteam
Pemerintahan Cina
Republic
Rakyat Cina adalah salah satu Negara yang berhaluan komunis di daratan Benua
Asia dan tergolong Negara besar di dunia. Seperti negara lainnya yang menganut paham komunisme, maka Repulblik Rakyat cina adalah salah satu
Negara yang berbentuk republic dan berdasarkan demokrasi. RRC dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai ketua dewan pemerintah, dengan kata lain Negara
ini menganut system pemerinyahan parlementer.
Kekuasaan Negara republic Rakyat Cina pada dasarnya dibagi ke dalam tiga
yakni: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif.
1. Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
dipegang oleh satu badan yang merupakan lembaga tertinggi di Republik Rakyat
Cina yaitu Konggres Nasional, suatu
dewan perwakilan rakyat seluruh RRc dengan jumlah anggotanya 1226 orang. Akan
tetapi sebelum Dewan Perwakilan Rakyat RRC tersebut terbentuk, kekuasaan
legislatif sementara dijalankan oleh suatau Dewan Permusyawaratan Politik Rakyat
Tiongkok (RRC) juga. Dewan ini mempunyai kekuasaan untuk:
a. Membentuk
dan mensahkan dasar-dasar politik Negara;
b. Menetapkan
peraturan-peraturan penyusunan pemerintah rakyat pusat RRC;
c. Membentuk panitia Pemerintah Rakyat Pusat RRC.
2. Kekuasaan
Eksekutif
Kewenangan dan kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan di Republik Rakyat Cina dipegang oleh suatu dewan
pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah rakyat pusat Negara Republik Rakyat
Cina.
Adapun mengenai susunan keanggotaannya, Dewan Pemarintah tersebut
terdiri dari:
a. Perdana
Menteri sebagai ketua dewan pemerintah;
b. Sepuluh
wakil perdana menteri;
c. Lima
belas orang wakil ketua dewan pemerintah
d. Sekretaris
jendral yang menyelenggarakan pengawasan administrative terhadap para menteri
dan panitia-panitia pemerintah
e. Tiga
puluh kementerian
f. Tujuh
panitia
Disamping itu, juga terdapat Majelis Negara Agung (Supreme State
Conference) yang merupakan suatu badan yang beranggotakan ketua dan wakil ketua
RRC, ketua standing committee Konggres Rakyat Nasional, ketua dewan Negara dan
lain-lain. Majelis ini sebagai lembaga dimana ketua menyampaikan
perundang-undangannya secara langsung kepada masyarakat umum.
3. Kekuasaan
Yudikatif
Di Negara Republik Rakyat Cina, kekuasaan yudikatif (kekuasaan
kehakiman) dijalankan oleh suatu lembaga yang disebut “Mahkamah Agung Rakyat”.
Mahkamah ini memimpin, mengawasi, dan membawahkan majelis-majelis
pengadilan lainnya yang lebih rendah tingkatannya, yang berada diseluruh
wilayah RRC dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu
D. System
Pemerintahan Indonesia
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama
pada pemerintahan
Indonesia
yang menganut sistem presidensial.
Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden
yang dibantu beberapa menteri
yang tergabung dalam suatu kabinet.
Sebelum tahun 2004,
sesuai dengan UUD 1945,
presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Pada Pemilu 2004,
untuk pertama kalinya Presiden Indonesia
dipilih langsung oleh rakyat.
Persiden memegang kekuasaan pemerintah
yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Persiden adalah
“Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi di dalam ketatanegaraan RI, oleh
karena terdiri dari berates-ratus anggota, tidak dapat selalu bersidang setiap
hari. Oleh karena itu untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada
Presiden ebagai mandataris.
Presiden di dalam menyelengarakan tugasnya
sehari-hari, dibantu oleh menteri-menteri. Sebagai pembantu Presiden,
menteri-menteri ini, tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
melainkan keapada Presiden, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden sendiri.Sitem ketatanegaraan dimana pemerintah di tangan Presiden
dapat dinamakan “system Presidensil”.
E. Persamaan
dan Perbadaan Siatem Pemerintah Indonesia dengan Sistem Pemerintah Cina
1. Persamaan
sistem pemerintahan Indonesia derngan cina.
Indonesia dan Cina sama-sama Negara yang berbentuk Republik dan
berdasarkan Demokrasi. Kedua Negara tersebut juga mempunyai lembaga Negara
sebagai pemegang kekuasaan yaitu: Lembaga Legislatif yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat yang mempunyai kewenangan untuk membuat Undang-Undang, Lembaga Eksekutif
yaitu seorang Kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Lembaga
Yudikatif yaitu Mahkamah Agung yang mempunyai wewenang untuk memimpin,
mengawasi peradilan.
2. Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia derngan cina.
Negara Cina adalah Negara yang menganut paham komunis sedangkan Negara
Indonesia tidak. Negara Indonesia adalah Negara yang kepala pemerintahannya
dipegang oleh Presiden sehingga sistem pemerintahannya adalah sistem
Presidensil. Sedang adi Negara Cina kepala pemerintahannya dipegang oleh
seorang Perdana Menteri sehingga sistem pemerintahannya disebut dengan sistem
Perlementer. Di Indonesia presiden di bantu oleh menteri-menteri yang diangkat
edan diberhentikan oleh presiden itu sendiri.
BAB
III
Calon
Guru PKn
A. Kompetensi
Guru PKn
Seorang guru harus mempunyai kepribadian yang
baik, sehingga bisa disegani oleh orang lain, dalam arti berwibawa, maka paling
tidak ia harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Taqwa
kepada Allah;
2. Memiliki
sifat-sifat kepemimpinan yang baik;
3. Memiliki
kemampuan dan ketrampilan teknik;
4. Mampu
memelihara dan mengembangkan Kode Etik Guru; dan
5. Melaksanakan
tugas secara ikhlas
Selain mempunyai kepribadian yang baik, seorang guru harus mempunyai
kompetensi. Menurut Len Holmes (1992) dalam artikel Akhmad Sudrajat menyebutkan
bahwa : “A competence is a description of something which a person who works
in a given occupational area should be
able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a
person should be able to demonstrate”. Dari pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya kompetensi merupakan kemampuan seseorang dalam
suatu pekerjaan, berupa tindakan, perilaku, dan hasil yang dapat di tampilkan
atau ditunjukkan.
Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, ada 4 jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru, antara lain : (a) Kompetensi Pedagogik; (b) Kompetensi Kepribadian; (c)
Kompetensi Sosial; dan (d) Kompetensi Profesional.
Jika guru
bidang studi PKn sudah mempunyai 4 kompetensi tersebut, maka tinggal bagaimana
ia menerapkannya di sekolah tanpa melupakan tugasnya sebagai seorang guru.
Dengan demikian mutu pendidikan Indonesia tetap bisa terjaga kualitasnya.
B. Kurikulum
PKn
Seperti kita ketahui bersama bahwa di
Indonesia sesudah beberapa kali mengalami pengertian kurikulum yang disesuaikan
dengan tuntutan jaman dan kebutuhan pembelajaran dalam dunia pendidikan.
Kurikulum yang sekarang dipakai adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan), KTSP sendiri adalah kurikulum operasioanl yang dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan setelah sebelumya menggunakan kurikulum
berbasis Kompotensi (KBK), yaitu satuan desain kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan seerangkat kompetensi tertentu yang terdiri dari satandar
kompetensi (SK). Kompetensi dasar (KD). Indikator dan materi pokok KTSP pada
dasarnya KBK yang dikembnagkan oleh satuan pendidikan berdasar standar isi (SI)
dan standar kompetensi lulusan (SKL). KTSP di Indonesia mulai dilaksanakn mulai
tahun ajaran 2006/2007. KTSP disusun sesuai dengna karakteristik peserta didik
yang berbeda-beda, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan jender. KTSP sendiri mengacu
pada PP no. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, Permendiknans 22
tahun 2006 tentang S1, permendiknas 23 tahun 2006 tentang SKL.Sedangkan
kompenen-komponen yang terdapat dalam KTSP adalah tujun pendidikan tingkat
satuan pendidikan struktur dan muatan kurikulum. Terkusus mata pelajaran
kewarganegaraan mulai ada di Indonesia sekitar tahun 1950-an di sekolah
menengah atas. Mata pelajaran kewarganegaraan memfokuskan pembentukan warga
negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajiaan untuk menjadi
warganegara yang cerdas, trampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh
pancasila dan UUD 1945 selain itu juga bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan: a. berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan. b. berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan
bertindak secara tegas dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa serta anti
kurupsi. c. berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan
karakter “masyarakat Indonesia” agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lainya, d. berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam pencantuman dunia
secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekhnologi informasi
dan komunikasi.
BAB IV
PENTINGNYA
PEMAHAMAN PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CINA
BAGI CALON GURU PKn
Sebagai
colon guru yang professional terlebih lagi guru PKn harus memiliki kemampuan
berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai
wacana kewarganegaraan. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan
berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab. memiliki watak dan
kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Perbandingan sistem pemerintahan negara
adalah salah satu materi atau kajian yang perlu dimenhgerti oleh masyarakat.
Jadi peran guru PKn dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting.
Sebagaimana kita ketahui guru adalah salah satu sumber pengetahuan bagi para
paserta didik. Jadi, pentingnya calon guru memahami tentang perbandingan sistem
pemerintahan agar untuk memberikan pengetahuan bagi generasi penerus supaya
mengerti sejarah-sejarah ketatanegaraan.
BAB V
Kesimpulan
Calon guru PKn penting memahami
perbandingan sitem pemerintahan negara
karena dengan itu guru bisa menerangkan dan membendingkan bagaimana
sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Juniarto.
1986. Sejarah Ketatanegaraan, Jakarta: P.T. Bina Aksara.
Martadisastra, Ukasah. 1987.
Perbandingan Administrasi Negara. Bandung: Nova
Tidak ada komentar:
Posting Komentar