Rabu, 11 April 2012

PENTINGNYA PEMAHAMAN PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CINA BAGI CALON GURU PKn


BAB I
A.    Latar Belakang
     Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
     Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai system pemerintahan.

B.     Rumusan Masalah:
     “ Mengapa Pemahaman Perbandingan Sistem Pemerintah Negara Indonesia dengan Negara Cina penting bagi calon Guru PKn?”
BAB II
Perbandingan Sistem Pemerintah Negara Indonesia dengan Negara Cina

A.    Pengertian Sistem Pemerintah
      Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
      Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.     Macam-Macam Sistem Pemerintah
1.        Sistem Pemerintahan Parlementer
      Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
     Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.
2.        Sistem Pemerintahan Presidensial
     Sistem presidensial adalah sistem/keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
     Dalam sistem ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).
 
C.    Sisteam Pemerintahan Cina
      Republic Rakyat Cina adalah salah satu Negara yang berhaluan komunis di daratan Benua Asia dan tergolong Negara besar di dunia. Seperti negara lainnya  yang menganut paham komunisme,  maka Repulblik Rakyat cina adalah salah satu Negara yang berbentuk republic dan berdasarkan demokrasi. RRC dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai ketua dewan pemerintah, dengan kata lain Negara ini menganut system pemerinyahan parlementer.
     Kekuasaan Negara republic Rakyat Cina pada dasarnya dibagi ke dalam tiga yakni: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif.
1.      Kekuasaan Legislatif
     Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh satu badan yang merupakan lembaga tertinggi di Republik Rakyat Cina  yaitu Konggres Nasional, suatu dewan perwakilan rakyat seluruh RRc dengan jumlah anggotanya 1226 orang. Akan tetapi sebelum Dewan Perwakilan Rakyat RRC tersebut terbentuk, kekuasaan legislatif sementara dijalankan oleh suatau Dewan Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok (RRC) juga. Dewan ini mempunyai kekuasaan untuk:
a.       Membentuk dan mensahkan dasar-dasar politik Negara;
b.      Menetapkan peraturan-peraturan penyusunan pemerintah rakyat pusat RRC;
c.       Membentuk  panitia Pemerintah Rakyat Pusat RRC.
2.      Kekuasaan Eksekutif
      Kewenangan dan kekuasaan  untuk menjalankan roda pemerintahan di Republik Rakyat Cina dipegang oleh suatu dewan pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah rakyat pusat Negara Republik Rakyat Cina.
      Adapun mengenai susunan keanggotaannya, Dewan Pemarintah tersebut terdiri dari:
a.       Perdana Menteri sebagai ketua dewan pemerintah;
b.      Sepuluh wakil perdana menteri;
c.       Lima belas orang wakil ketua dewan pemerintah
d.      Sekretaris jendral yang menyelenggarakan pengawasan administrative terhadap para menteri dan panitia-panitia pemerintah
e.       Tiga puluh kementerian
f.       Tujuh panitia
      Disamping itu, juga terdapat Majelis Negara Agung (Supreme State Conference) yang merupakan suatu badan yang beranggotakan ketua dan wakil ketua RRC, ketua standing committee Konggres Rakyat Nasional, ketua dewan Negara dan lain-lain. Majelis ini sebagai lembaga dimana ketua menyampaikan perundang-undangannya secara langsung kepada masyarakat umum.

3.      Kekuasaan Yudikatif
       Di Negara Republik Rakyat Cina, kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman) dijalankan oleh suatu lembaga yang disebut “Mahkamah Agung Rakyat”.
      Mahkamah ini memimpin, mengawasi, dan membawahkan majelis-majelis pengadilan lainnya yang lebih rendah tingkatannya, yang berada diseluruh wilayah RRC dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu

D.    System Pemerintahan Indonesia
     Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
     Persiden memegang kekuasaan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Persiden adalah “Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi di dalam ketatanegaraan RI, oleh karena terdiri dari berates-ratus anggota, tidak dapat selalu bersidang setiap hari. Oleh karena itu untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden ebagai mandataris.
     Presiden di dalam menyelengarakan tugasnya sehari-hari, dibantu oleh menteri-menteri. Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri ini, tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat melainkan keapada Presiden, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sendiri.Sitem ketatanegaraan dimana pemerintah di tangan Presiden dapat dinamakan “system Presidensil”.

E.     Persamaan dan Perbadaan Siatem Pemerintah Indonesia dengan Sistem Pemerintah Cina
1.      Persamaan sistem pemerintahan Indonesia derngan cina.
     Indonesia dan Cina sama-sama Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan Demokrasi. Kedua Negara tersebut juga mempunyai lembaga Negara sebagai pemegang kekuasaan yaitu: Lembaga Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kewenangan untuk membuat Undang-Undang, Lembaga Eksekutif yaitu seorang Kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Lembaga Yudikatif yaitu Mahkamah Agung yang mempunyai wewenang untuk memimpin, mengawasi peradilan.
2.      Perbedaan  sistem pemerintahan Indonesia derngan cina.
      Negara Cina adalah Negara yang menganut paham komunis sedangkan Negara Indonesia tidak. Negara Indonesia adalah Negara yang kepala pemerintahannya dipegang oleh Presiden sehingga sistem pemerintahannya adalah sistem Presidensil. Sedang adi Negara Cina kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang Perdana Menteri sehingga sistem pemerintahannya disebut dengan sistem Perlementer. Di Indonesia presiden di bantu oleh menteri-menteri yang diangkat edan diberhentikan oleh presiden itu sendiri.
  

BAB III
Calon Guru PKn
A.    Kompetensi Guru PKn
      Seorang guru harus mempunyai kepribadian yang baik, sehingga bisa disegani oleh orang lain, dalam arti berwibawa, maka paling tidak ia harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Taqwa kepada Allah;
2.      Memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang baik;
3.      Memiliki kemampuan dan ketrampilan teknik;
4.      Mampu memelihara dan mengembangkan Kode Etik Guru; dan
5.      Melaksanakan tugas secara ikhlas
       Selain mempunyai kepribadian yang baik, seorang guru harus mempunyai kompetensi. Menurut Len Holmes (1992) dalam artikel Akhmad Sudrajat menyebutkan bahwa : “A competence is a description of something which a person who works in a given occupational  area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate”. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kompetensi merupakan kemampuan seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa tindakan, perilaku, dan hasil yang dapat di tampilkan atau ditunjukkan.
     Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada 4 jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, antara lain : (a) Kompetensi Pedagogik; (b) Kompetensi Kepribadian; (c) Kompetensi Sosial; dan (d) Kompetensi Profesional.
     Jika guru bidang studi PKn sudah mempunyai 4 kompetensi tersebut, maka tinggal bagaimana ia menerapkannya di sekolah tanpa melupakan tugasnya sebagai seorang guru. Dengan demikian mutu pendidikan Indonesia tetap bisa terjaga kualitasnya. 

B.     Kurikulum PKn
      Seperti kita ketahui bersama bahwa di Indonesia sesudah beberapa kali mengalami pengertian kurikulum yang disesuaikan dengan tuntutan jaman dan kebutuhan pembelajaran dalam dunia pendidikan. Kurikulum yang sekarang dipakai adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), KTSP sendiri adalah kurikulum operasioanl yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan setelah sebelumya menggunakan kurikulum berbasis Kompotensi (KBK), yaitu satuan desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seerangkat kompetensi tertentu yang terdiri dari satandar kompetensi (SK). Kompetensi dasar (KD). Indikator dan materi pokok KTSP pada dasarnya KBK yang dikembnagkan oleh satuan pendidikan berdasar standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). KTSP di Indonesia mulai dilaksanakn mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP disusun sesuai dengna karakteristik peserta didik yang berbeda-beda, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan jender. KTSP sendiri mengacu pada PP no. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, Permendiknans 22 tahun 2006 tentang S1, permendiknas 23 tahun 2006 tentang SKL.Sedangkan kompenen-komponen yang terdapat dalam KTSP adalah tujun pendidikan tingkat satuan pendidikan struktur dan muatan kurikulum. Terkusus mata pelajaran kewarganegaraan mulai ada di Indonesia sekitar tahun 1950-an di sekolah menengah atas. Mata pelajaran kewarganegaraan memfokuskan pembentukan warga negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajiaan untuk menjadi warganegara yang cerdas, trampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945 selain itu juga bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan: a. berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b. berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara tegas dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa serta anti kurupsi. c. berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter “masyarakat Indonesia” agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainya, d. berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam pencantuman dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.


BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CINA BAGI CALON GURU PKn

      Sebagai colon guru yang professional terlebih lagi guru PKn harus memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab. memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
      Perbandingan sistem pemerintahan negara adalah salah satu materi atau kajian yang perlu dimenhgerti oleh masyarakat. Jadi peran guru PKn dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting. Sebagaimana kita ketahui guru adalah salah satu sumber pengetahuan bagi para paserta didik. Jadi, pentingnya calon guru memahami tentang perbandingan sistem pemerintahan agar untuk memberikan pengetahuan bagi generasi penerus supaya mengerti sejarah-sejarah ketatanegaraan.

BAB V
Kesimpulan
      Calon guru PKn penting memahami perbandingan sitem pemerintahan negara  karena dengan itu guru bisa menerangkan dan membendingkan bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain.

DAFTAR PUSTAKA

Juniarto. 1986. Sejarah Ketatanegaraan, Jakarta: P.T. Bina Aksara.
Martadisastra, Ukasah. 1987. Perbandingan Administrasi Negara. Bandung: Nova


Tidak ada komentar:

Posting Komentar