Senin, 19 Maret 2012
Kamis, 15 Maret 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
|
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu persoalan yang di hadapi oleh
bangsa Indonesia sekarang ini adalah penerapan hak – hak asasi manusia (HAM)
yang selalu tidak pernah ditegakkan walaupun adanya jaminan dan perlindungan
terhadap hak – hak Asasi Manusia tersebut. hak – hak asasi manusia mestinya
dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara dan segenap warga
negaranya, tanpa terkecuali. Karena pada dasarnya hak – hak itu adalah Anugerah
Tuhan yang maha Esa dan akan senantiasa melekat pada diri manusia yang tak terpisahkan dari kehidupan dan keberadaan manusia itu
sendiri.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,
artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
|
|
Kebebasan dasar dan hak-hak
itulah yang disebut Hak Asasi Manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan. Hak-hak ini tidak
dapat diingkari. Pengingkaran tersebut
berarti mengingkarai martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah,
atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengikuti dan melindungi hak
asasi manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia harus
menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian HAM itu?
2.
Apa saja macam-macam HAM?
3.
Bagaimana sejarah perkembangan
HAM?
4.
Bagaimana pengaruh perkembangan
HAM bagi kehidupan?
|
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-undang Republik
Indonesia, nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Bakry, 2009:228).
Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
|
B. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
i.
Hak Hidup.
ii.
Hak Kemerdekaan.
iii.
Hak Mendapat Keadilan dan
Proses Hukum yang Adil.
iv.
Hak Mendapatkan
Perlindungan dari Penyiksaan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
v.
Hak penghidupan yang layak
vi.
Hak turut serta dalam
pemerintahan
vii.
Hak Kebebasan Percaya,
Berpikir, dan Berbicara
viii.
Hak Kebebasan Beragama.
ix.
Hak Mendapatkan
Perlindungan atas Harta Benda
x.
Hak Status dan Martabat
Pekerja dan Buruh
xi.
Hak Mendapatkan
Pendidikan..
C. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri ,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak
terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam yang menjadi cikal bakal
bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G. Singer merupakan satu konsep
dari prinsip-prinsip umum moral dan system keadilan yang berlaku untuk seluruh
umay manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur berdasarkan logika
manusia, karenanya manusia akan menaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum
alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi. Salah satu
muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam, karena dalam hukum alam
ada system keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalah keadilan
yang merupakan inti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan
perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan (Bakry, 2009:229).
Pada umumnya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya Magna Charta yang antara
lain memuat pendangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan adsolut
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di
muka hukum. Magna Charta telah
menghilangkan hak absolute raja. Sejak itu mulai dipraktikan kalau raja
melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan
pemerintahannya kepada parleman (Bakry, 2009:229-230).
Kita akan
membahas sekelumit sejarah
perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di
Yunani
Filosof Yunani, seperti
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan
dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di
Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut
adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja
Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland
yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para
bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu
perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan
pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari
warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau
diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
à Seseorang yang bukan budak
tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
Perkembngan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseu dan
Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibiny, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada 1789 lahir The French
Declaration (deklarasi Perancis), dimana ketentuan tantang hal lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The
Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan yang semena-mana , termasuk penangkapan tanpa alas an yang sah dan
penahanan tanpa surat perintah yang dukeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam
kaitan itu berlaku prisip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu
dipertegas oleh prinsip freedom of
expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), The right of property (perlindunga
hak milik), danhak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakuphak-hak menjamin tumbuhnya demokrasi
maupun Negara hukum (Bakry, 2009:230)
Perkembangan yang lebih
signifikan adalah dengan kemunculan The
Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 januari 1941. Ada 4 hak yaitu:
a.
Hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat;
b.
Hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya;
c.
Hak kebebasan dari kemiskinan
dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai
dan sejahtera bagi penduduknya;
d.
Hak kebebasan dari ketakutan,
yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehungga tidak satupun bangsa
berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain
(Bakry, 2009:230-231).
Selanjutnya pada1944
diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian
manghasilkan Declarasi Philadelphia. Isi
dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian
dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras,
kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengjar perkembangan
material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan
kesempatan yang sama. Semua hak di atas sesudah
perang dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan HAM yang
bersifat universal sebagaimana dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia (The Universal Declaration of
Human Right) PBB tahun 1948( Bakry, 2009:231).
Pemikiran tentang perkembangan HAM dibagi menjadi 4 generasi yaitu:
1.
Generasi pertama, pada generasi ini bahwa subtansi HAM berpusat pada aspek hukum dan
politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua. Dimana negara baru
ingin membuat tertib hukum baru.
2.
Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak
yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada genrasi
ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, covenant on economic, social ,and
cultural right; dan international covenant on civil and political right.
Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.
3.
Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat.
Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan
antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah
pembangunan (the right of development).
4.
Generasi keempat, dipelopori oleh negara dikawasan asia pada tahun1983 yang melahirkan
deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of
Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan
imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.
D. Pengaruh Perkembangan Hak Asasi Manusia Bagi Kehidupan
Manusia
Tidak mudah untuk
mewujudkan sebuah keadilan. Keadilan sebagai pure procedural justice hanya akan
terjamin dengan baik apabila struktur masyarakat sendiri memang adil.
Masyarakat yang idiil ini tentu mempersyaratkan kesediaan para warganyauntuk
mematuhi beberapa prinsip-prinsip keadilan yang pokok. Yang terutama pengaruh
dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah kita lebih leluasa mengatur
kehidupan kita sendiri-sendiri dengan tidak menyanpingkan hak-hak orang lain.
|
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sejak mereka lahir dan pada saat berada didunia. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain karna hal
itu akan merugikan orang.lain.
2.
Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.
B. Saran
Sebagai calon guru PKn,
kita diwajibkan untuk memahami dan mengerti sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia. Jika sudah memahami kemudian kita harus bisa menempatkan diri dimana
kita berada dn kita tidk boleh semena-mena terhadap orang lain, karena semua
orang memiliki hak yang sama.
Lubis, T. Mulya. 1987. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia
Ms, Noor Bakry. 2009: Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Prasetyo, Eko. 2001: HAM Kesejahteraan Negara dan Imperialisme Modal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
http://sekitarkita.com/wp-content/uploads/2009/07/ham_historis_sosiologis.pdf (Rabu 27 Oktober 2010 20:13 WIB)
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ (Kamis 28 Oktober 2010 16:20 WIB)
Selasa, 13 Maret 2012
DEMOKRASI EKONOMI DAN IDIOLOGI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
I.I
LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa indonesia
adalah bangsa yang
beridiologi , yaitu ideologi pancasila
menurut pendapat salah
satu tokoh , yaitu Ignes
Kleden ,bahwasannya ideologi adalah
seperangkat doktrin sistematis
tentang manusia dengan
dunia hidupnya, yang
diajarkan dan disebar luaskan dengan penuh kesadaran, yang tidak hanya memberikan suatu kerangka pengetahuan yang bersifat netra,
tetapi yang meminta sifat dan komitmen dari pihak yang menerimanya, dan sedikit
banyak menimbulkan moral passion (gairah) dalam diri penganutnya (Selamet
Sutrisno, 2005:27).
Dari
kalimat “Seperangkat doktrin sistematis tentang manusian dengan dunia
hidupnya”, dapat kita pahami bahwasannya ideologi digunakan oleh bangsa
indonesia di berbagai segi kehidupan, utamanya ideologi pancasila dalam
kehidupan budaya, beragama, sosial, dalam pemerintahan, hukum, ketatanegaraan,
politik, pertahanan, dan keamanan, bermasyarakat,pergaulan dengan dunia luar
serta dalam kehidupan ekonomi.
Dalam makalah ini penulis akan
mencoba lebih spesifik mengenai demokrasi ekonomi dan ideolagi pancasila dalam
kehidupan ekonomi, karena seperti kita ketahui bersama, bahwasannya indonesia
adalah negara berkembang, bisa dikatakan perekonomian pas-pasan, dengan jumlah
penduduknya yang sangat padat, pengangguran dimana-mana. Maka diharapkan dengan
berideologikan pancasila, perekonomian dapat merata diseluruh penjuru bangsa
indonesia.
I.2 RUMUSAN MAKALAH
I.2.1 Apakah demokrasi ekonomi itu ?
I.2.2
Bagaimanakah peran ideologi pancasila dalam kehidupan ekonomi ?
I.2.3
Adakah keterkaitan antara demokrasi ekonomi dengan ideologi pancasila dalam
kehidupan ekonomi ?
I.3 TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk menjawab sejumlah rumusan masalah ini yaitu
:
I.3.1
Mencari tahu penjelasan demokrasi ekonomi.
I.3.2
Mencari/menjelaskan peran ideologi dalam kehidupan ekonomi.
I.3.3
Mencari keterkaitan antara demokrasi ekonomi dengan ideologi pancasila dalam
kehidupan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi Ekonomi.
Mendengar kata demokrasi ekonomi
yang ada di benak kita pertama kali muncul adalah “korupsi” dan “muhammad
hatta” sebagai bapak proklamasi. Demokrasi ekonomi seperti yang dirumuskan oleh
mohammad hatta ke kedalam UUD 1945 adalah
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang,
sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mempunyai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak tampak
produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyakboleh ada ditangan orang-seorang. Bumi air yang dan kekayaan alam yang
terkandung didalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus
dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Oetojo
Oesman (2003.225-257). Penjelasan diatas tertuang dalam penjelasan
pasal 33 UUD 45.
Demokrasi ekonomi rumusan UUD 45
tersebut menolak demokrasi barat dan mempertegas kedaulatan rakyat indonesia
yang meliputi tidak saja pergaulan hidup politik, tetapi juga pergaulan hidup
ekonomi serta sosial. Seperti demokrasi yang diajukan oleh Mohammad Hatta
adalah demokrasi sosial, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi,
implementasi damokrasi politik hanya menjamin persamaan hak dalam politik,
sedangkan dalam perekonomian tetap berlaku dasar tidak sama. Hal ini jelas
terlihad dengan bertumbuh suburnya kapitalisme diinonesia yang menyebabkan
bertambah hebatnya pertentangan antar kelas di indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 45, jelas
tersirat didalamnya, menolak paham individualistik,sedangkan hakekat dari paham
individualistik sendiri adalah liberalisme,yang dalam perkembanganya melahirkan
kapitalisme,yang bertentangan dengan demokrasi ekonomi. Koperasi menjadi
sokoguru perekonomian indonesia karena keberadaanya langsung pada jalur UUD 45
melalui pasal 33-nya,sedangkan bentuk0bentuk perusahaan non-koperasi seperti
CV,PT ataupun Firma bukan sokoguru karena keberadaanya bibawah peraturan
peralihan yang sifatnya tentu saja temporer (sementara) yang membedakan
koperasi dangan bentuk “Kerjasama lainya adalah bahwa bentuk” kerjasama itu
mencapai laba sebesar-besarnya bagi peserta (pengetor kapitalnya). Bagi
koperasi yang diutamakan adalah memberi pelayanan dan memenuhi keperluan serta
kesejahteraan para anggotanya. Jika ditinjau dari dari kacamata PT, seorang
dapat berkesimpulan bahwa SHU koperasi kecil, tidak sebesar laba yang diperoleh
PT, PT lebih menguntungkan. Oetojo Oesman (2003:2650.
2.2. Peran Ideologi
Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
Sebelum membahas peran ideolagi
dalam kehidupan ekonomi terlebih dulu kita harus tahu arti ideologi itu
sendiri. Ideologi adalah sejumlah doktrin,kepercayaan dan simbol-simbol
sekelompok masyarakat atau suatu bangsa
yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (perjuangan) untuk mencapai
tujuan masyarakat/bangsa itu. Syarbini (2003:239) sedangkan ideologi pancasila
adalah merupakan ajaran,gagasan dan keyakinan sebagai acuan tingkah laku
manusia indonesia dalam berbagai bidang kehidupan,bidang politik hukum,hukum,ekonomi,pertahanan
keamanan (Hankam),sosial kebudayaan dan keagamaan.
Pancasila sebagai dasar negara dapat
diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa,negara dan masyarakat sbb :
1. Ketuhanan
yang maha Esa (Aspek Spiritual),dimana roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan-rangsangan ekonomi,sosial dan moral.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab (Aspek Kultural),yaitu ada kehendak kuat dari seluruh
masyarakat untuk mewujudka kemerataan sosial (Egolitarian) sesuai asas-asas
kemanusiaan.
3. Persatuan
indonesia (Aspek Politikal),dimana prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah
menciptakan perekonomian nasional yang tangguh. ini berarti nasionalisme
menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan (Aspek Sosial),yaitu
koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit
dari usaha bersama.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia (Aspek Ekonomikal),yaitu adanya imbangan
yang jelas dan tegas antara perencanaan ditingkat nasional dengan
disentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonome untuk mencapai keadilan
ekonomi dan keadilan sosial.
Selain
sebagai dasar negara, pancasila dijadikan etika ekonomi dalam dalam dunia
bisnis. Dalam melaksanakan sistem ekonomi usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Kita mengenal tiga pelaku utama yaitu koperasi usaha negara dan usaha swasta.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosialmerupakan organisasi
atau perkumpulan orang (bukan perkumpulan modal), yang dibentuk oleh para
anggotanyauntuk melayani kepentingan mereka,yaitu membantu memperjuangkan
kepentingan mereka,khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, yang
berarti bahwa misi dan etika kerja (perkumpulan) koperasi adalah pelayanan
sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin kepada anggota koperasi. Maka ukuran
panjang mendasar untuk menilai berhasil tidaknya koperasi adalah “manfaat
pelayanan” kepada anggotanya,sehingga keuntungan ayau SHU adalah sekunder. etika
ekonomi usaha negara hampir sama dengan dengan etika ekonomi (perkumpulan)
koperasi yaitu melayani tetapi sekaligus melindungi kepentingan umum.
Orientasi pada pelayanan dan perlindungan kepentingan umum inilah yang misi
utama perlindungan negara atau BUMN. Pengertian ini terkandung dalam
“cabang-cabang produksiyang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak”. Yang harus dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
secara maksimal dalam arti “Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selain itu usaha
swasta memperoleh kesempatan luas dalam perekonomian indonesia yang menganut
sistem pasar. Berfungsi sebagai wadah pemupukan modal. Pemupukan modal
hanya bisa dicapai melalui pemupukan keuntungan usaha dari waktu ke waktu. Oleh
sebab itu usaha swasta harus mengejar keuntungan,dan ini merupakan misi atau
etika kerja usaha swasta secara sempit. Usaha swasta harus dan wajib memperoleh
keuntungan (laba) dari usahanya. Dan laba itulah perangsang usahanya.Etika
ekonomi usaha swasta adalah memproduksi dan menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat,dengan mengambil keuntungan yang bisa diperoleh dan dipupuk.
Akan tetapi pada
kenyataanya,penegaan etika bangsa dibidang ekonomi dan bisnis memang tidak
terlalu mudah. Kecenderungan orang dan masyarakat bisnis untuk ‘bersaing secara
sengit”, yang berarti menyingkirkan asas kekeluargaa. Sering lebih nampak
khususnya dengan banyaknya contoh gejala monopoli,oligopoli yang lebih
menonjolkan keuntungan usaha sendiri dengan mengucilkan usaha orang lain.
Ekonomi pancasila sebagai ekonomi
moral,disini maksudnya adalah perekonomian indonesia mempunyai sistem dan moral
tersendiri yang bisa dikenali,dan sifat-sifat sistem moral ekonomi indonesia
itu memang telah melandasi atau menjadi pedoman aneka perilaku ekonomi
perorangan,kelompok-kelompok dalam masyarakat,pengusaha pemerintah dan negara.
Dari sistem dan moral yang dimaksud bersumberpada ideologi bangsa indonesia yaitu
pancasila. Akan tetapi dalam ekonomi pancasila yang menjunjung asas keadilan
bagi seluruh rakyat,rupanya apabila harus memilih antara keadilan sosial dan
efisiensi,kita akan cenderung mengorbankan efisiensi.
2.3 Keterkaitan Antara
Demokrasi Ekonomi dengan Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi.
Demokrasi ekonomi yang perumusannya tertuang
dalam pasal 33 UUD 45 :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Ini berkaitan erat dengan ideologi
pancasila dalam kehidupan ekonomi. Yang jelas terlihat dari sila-sila pancasila
: (1) Ketuhanan yang maha Esa,sebagai aspek spiritual. (2) Kemanusiaan yang
adil dan beradab,sebagai aspek kultural. (3) Persatuan indonesia,sebagai aspek
politikal. (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmet dalam permusyawaratan
perwakilan,sebagai aspek sosial. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia,sebagai aspek ekonomikal yang menjiwai pelaksanaan roda perekonomian
di indonesia. Yang artinya dalam demokrasi ekonomi, para pelaku ekonomi harus
tetap berpegang pada pancasila dalam melaksanakan tugas dan misinya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 kesipulan
dari
penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya perumusan demokrasi ekonomi tertuang
dalam pasal 33 UUD 45 dengan pancasila sebagai landasan/pegangan pelaksanaan
dari demokrasi ekonomi, beserta aspek-aspek yang terkandung dalam sila-sila
pancasila. Pancasila menjadi pagangan kepada setiap pelaku ekonomi dalam
melaksanakan misi dan tugasnya masing-masing, dalam upayanya menjalankan
ekonomi negara,bangsa dan masyarakat.
3.2 Saran
Setelah memahami penjelasan diatas, sebagai generasi
penerus yang nantinya menjadi pelaku ekonomi hendaknya mengamalkan dengan
sepenuhnya isi-isi dari kelima sila pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Oesman,Oetojo
dan alfian. 1991. Pancasila Sebagai Idiologi,dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara. Jakarta : BP-7 Pusat
http//
umrah.ac.id.php option : com_content&viuw : artikel refleksi ekonomi –
pancasila & catid : 38
Langganan:
Postingan (Atom)