Kamis, 15 Maret 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA



 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Salah satu persoalan yang di hadapi oleh bangsa Indonesia sekarang ini adalah penerapan hak – hak asasi manusia (HAM) yang selalu tidak pernah ditegakkan walaupun adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak – hak Asasi Manusia tersebut. hak – hak asasi manusia mestinya dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara dan segenap warga negaranya, tanpa terkecuali. Karena pada dasarnya hak – hak itu adalah Anugerah Tuhan yang maha Esa dan akan senantiasa melekat pada diri manusia yang tak terpisahkan dari kehidupan dan keberadaan manusia itu sendiri.
     Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

    Manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan  yang dilakukannya.
     Kebebasan dasar dan hak-hak itulah yang disebut Hak Asasi Manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran tersebut  berarti mengingkarai martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengikuti dan melindungi hak asasi manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM itu?
2.      Apa saja macam-macam HAM?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan HAM?
4.      Bagaimana pengaruh perkembangan HAM bagi kehidupan?



 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
     Dalam Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Bakry, 2009:228).
     Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
3
 
     Manisia sebagai makhluk Tuhan mempunyai dua sifatkodrat monodualis yakni sifat individu (pribadi perorangan) dan sifat sosial (bersama orang lain) yang seimbang dan dinamis, sehingga kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Hal ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati  hak asai orang lain. Hal ini berlaku jg bagi setiap organisasi  masyarakat terutama Negara dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin, hak asasi menusia setiap warga Negara dan penduduk.

B.     Macam-macam Hak Asasi Manusia
                    i.      Hak Hidup.
                  ii.      Hak Kemerdekaan.
                iii.      Hak Mendapat Keadilan dan Proses Hukum yang Adil.
                iv.      Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
                  v.      Hak penghidupan yang layak
                vi.      Hak turut serta dalam pemerintahan
              vii.      Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
            viii.      Hak Kebebasan Beragama.
                ix.      Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
                  x.      Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh 
                xi.      Hak Mendapatkan Pendidikan..

C.    Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
     Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
     Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
     Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G. Singer merupakan satu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan system keadilan yang berlaku untuk seluruh umay manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur berdasarkan logika manusia, karenanya manusia akan menaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam, karena dalam hukum alam ada system keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalah keadilan yang merupakan inti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan (Bakry, 2009:229).
     Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pendangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan adsolut menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Magna Charta telah menghilangkan hak absolute raja. Sejak itu mulai dipraktikan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parleman (Bakry, 2009:229-230).
Kita akan membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.      Hak Asasi Manusia di Yunani
     Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.      Hak Asasi Manusia di Inggris
     Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
     Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
     Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
     Perkembngan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseu dan Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibiny, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada 1789 lahir The French Declaration (deklarasi Perancis), dimana ketentuan tantang hal lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mana , termasuk penangkapan tanpa alas an yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dukeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prisip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The right of property (perlindunga hak milik), danhak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakuphak-hak menjamin tumbuhnya demokrasi maupun Negara hukum (Bakry, 2009:230)
     Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 januari 1941. Ada 4 hak yaitu:
a.       Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat;
b.      Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya;
c.       Hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya;
d.      Hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehungga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Bakry, 2009:230-231).
     Selanjutnya pada1944 diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian manghasilkan Declarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengjar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Semua hak di  atas sesudah perang dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan HAM yang bersifat universal sebagaimana dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Right) PBB tahun 1948( Bakry, 2009:231).
Pemikiran tentang perkembangan HAM dibagi menjadi 4 generasi yaitu:
1.      Generasi pertama, pada generasi ini bahwa subtansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua. Dimana negara baru ingin membuat tertib hukum baru.
2.      Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada genrasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, covenant on economic, social ,and cultural right; dan international covenant on civil and political right. Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.
3.      Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat. Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah pembangunan (the right of development).
4.      Generasi keempat, dipelopori oleh negara dikawasan asia pada tahun1983 yang melahirkan deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.


D.    Pengaruh  Perkembangan Hak Asasi Manusia Bagi Kehidupan Manusia
     Tidak mudah untuk mewujudkan sebuah keadilan. Keadilan sebagai pure procedural justice hanya akan terjamin dengan baik apabila struktur masyarakat sendiri memang adil. Masyarakat yang idiil ini tentu mempersyaratkan kesediaan para warganyauntuk mematuhi beberapa prinsip-prinsip keadilan yang pokok. Yang terutama pengaruh dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah kita lebih leluasa mengatur kehidupan kita sendiri-sendiri dengan tidak menyanpingkan hak-hak orang lain.
 



 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
     Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak mereka lahir dan pada saat berada didunia. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain karna hal itu akan merugikan orang.lain.
2.      Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.

B.     Saran
     Sebagai calon guru PKn, kita diwajibkan untuk memahami dan mengerti sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia. Jika sudah memahami kemudian kita harus bisa menempatkan diri dimana kita berada dn kita tidk boleh semena-mena terhadap orang lain, karena semua orang memiliki hak yang sama.

 
DAFTAR PUSTAKA

Lubis, T. Mulya. 1987. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia

Ms, Noor Bakry. 2009: Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Prasetyo, Eko. 2001: HAM Kesejahteraan Negara dan Imperialisme Modal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset




Tidak ada komentar:

Posting Komentar