|
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu persoalan yang di hadapi oleh
bangsa Indonesia sekarang ini adalah penerapan hak – hak asasi manusia (HAM)
yang selalu tidak pernah ditegakkan walaupun adanya jaminan dan perlindungan
terhadap hak – hak Asasi Manusia tersebut. hak – hak asasi manusia mestinya
dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara dan segenap warga
negaranya, tanpa terkecuali. Karena pada dasarnya hak – hak itu adalah Anugerah
Tuhan yang maha Esa dan akan senantiasa melekat pada diri manusia yang tak terpisahkan dari kehidupan dan keberadaan manusia itu
sendiri.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,
artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
|
Kebebasan dasar dan hak-hak
itulah yang disebut Hak Asasi Manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan. Hak-hak ini tidak
dapat diingkari. Pengingkaran tersebut
berarti mengingkarai martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah,
atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengikuti dan melindungi hak
asasi manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia harus
menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian HAM itu?
2.
Apa saja macam-macam HAM?
3.
Bagaimana sejarah perkembangan
HAM?
4.
Bagaimana pengaruh perkembangan
HAM bagi kehidupan?
|
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-undang Republik
Indonesia, nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Bakry, 2009:228).
Hak asasi manusia adalah
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
|
B. Macam-macam
Hak Asasi Manusia
i.
Hak Hidup.
ii.
Hak Kemerdekaan.
iii.
Hak Mendapat Keadilan dan
Proses Hukum yang Adil.
iv.
Hak Mendapatkan
Perlindungan dari Penyiksaan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
v.
Hak penghidupan yang layak
vi.
Hak turut serta dalam
pemerintahan
vii.
Hak Kebebasan Percaya,
Berpikir, dan Berbicara
viii.
Hak Kebebasan Beragama.
ix.
Hak Mendapatkan
Perlindungan atas Harta Benda
x.
Hak Status dan Martabat
Pekerja dan Buruh
xi.
Hak Mendapatkan
Pendidikan..
C. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri ,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak
terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam yang menjadi cikal bakal
bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G. Singer merupakan satu konsep
dari prinsip-prinsip umum moral dan system keadilan yang berlaku untuk seluruh
umay manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur berdasarkan logika
manusia, karenanya manusia akan menaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum
alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi. Salah satu
muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam, karena dalam hukum alam
ada system keadilan yang berlaku universal. Dengan demikian, masalah keadilan
yang merupakan inti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan
perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan (Bakry, 2009:229).
Pada umumnya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya Magna Charta yang antara
lain memuat pendangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan adsolut
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di
muka hukum. Magna Charta telah
menghilangkan hak absolute raja. Sejak itu mulai dipraktikan kalau raja
melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan
pemerintahannya kepada parleman (Bakry, 2009:229-230).
Kita akan
membahas sekelumit sejarah
perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di
Yunani
Filosof Yunani, seperti
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan
dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di
Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut
adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja
Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland
yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para
bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu
perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan
pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari
warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau
diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
à Seseorang yang bukan budak
tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya (http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/).
Perkembngan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseu dan
Montesquieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibiny, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada 1789 lahir The French
Declaration (deklarasi Perancis), dimana ketentuan tantang hal lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The
Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan yang semena-mana , termasuk penangkapan tanpa alas an yang sah dan
penahanan tanpa surat perintah yang dukeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam
kaitan itu berlaku prisip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu
dipertegas oleh prinsip freedom of
expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), The right of property (perlindunga
hak milik), danhak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakuphak-hak menjamin tumbuhnya demokrasi
maupun Negara hukum (Bakry, 2009:230)
Perkembangan yang lebih
signifikan adalah dengan kemunculan The
Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada 6 januari 1941. Ada 4 hak yaitu:
a.
Hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat;
b.
Hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya;
c.
Hak kebebasan dari kemiskinan
dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai
dan sejahtera bagi penduduknya;
d.
Hak kebebasan dari ketakutan,
yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehungga tidak satupun bangsa
berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain
(Bakry, 2009:230-231).
Selanjutnya pada1944
diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian
manghasilkan Declarasi Philadelphia. Isi
dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian
dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras,
kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengjar perkembangan
material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan
kesempatan yang sama. Semua hak di atas sesudah
perang dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk menjadi embrio rumusan HAM yang
bersifat universal sebagaimana dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia (The Universal Declaration of
Human Right) PBB tahun 1948( Bakry, 2009:231).
Pemikiran tentang perkembangan HAM dibagi menjadi 4 generasi yaitu:
1.
Generasi pertama, pada generasi ini bahwa subtansi HAM berpusat pada aspek hukum dan
politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua. Dimana negara baru
ingin membuat tertib hukum baru.
2.
Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak
yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada genrasi
ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, covenant on economic, social ,and
cultural right; dan international covenant on civil and political right.
Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.
3.
Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi,
sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat.
Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan
antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah
pembangunan (the right of development).
4.
Generasi keempat, dipelopori oleh negara dikawasan asia pada tahun1983 yang melahirkan
deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of
Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan
imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.
D. Pengaruh Perkembangan Hak Asasi Manusia Bagi Kehidupan
Manusia
Tidak mudah untuk
mewujudkan sebuah keadilan. Keadilan sebagai pure procedural justice hanya akan
terjamin dengan baik apabila struktur masyarakat sendiri memang adil.
Masyarakat yang idiil ini tentu mempersyaratkan kesediaan para warganyauntuk
mematuhi beberapa prinsip-prinsip keadilan yang pokok. Yang terutama pengaruh
dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah kita lebih leluasa mengatur
kehidupan kita sendiri-sendiri dengan tidak menyanpingkan hak-hak orang lain.
|
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sejak mereka lahir dan pada saat berada didunia. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain karna hal
itu akan merugikan orang.lain.
2.
Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.
B. Saran
Sebagai calon guru PKn,
kita diwajibkan untuk memahami dan mengerti sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia. Jika sudah memahami kemudian kita harus bisa menempatkan diri dimana
kita berada dn kita tidk boleh semena-mena terhadap orang lain, karena semua
orang memiliki hak yang sama.
Lubis, T. Mulya. 1987. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia
Ms, Noor Bakry. 2009: Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Prasetyo, Eko. 2001: HAM Kesejahteraan Negara dan Imperialisme Modal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
http://sekitarkita.com/wp-content/uploads/2009/07/ham_historis_sosiologis.pdf (Rabu 27 Oktober 2010 20:13 WIB)
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/ (Kamis 28 Oktober 2010 16:20 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar