Selasa, 13 Maret 2012

DEMOKRASI EKONOMI DAN IDIOLOGI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN EKONOMI





BAB  I
PENDAHULUAN

I.I  LATAR  BELAKANG  MASALAH
            Bangsa  indonesia  adalah  bangsa  yang  beridiologi , yaitu  ideologi  pancasila  menurut  pendapat  salah  satu  tokoh , yaitu  Ignes  Kleden ,bahwasannya  ideologi  adalah  seperangkat  doktrin  sistematis  tentang  manusia  dengan  dunia  hidupnya,  yang  diajarkan  dan  disebar luaskan dengan  penuh kesadaran, yang tidak  hanya memberikan suatu  kerangka pengetahuan yang bersifat netra, tetapi yang meminta sifat dan komitmen dari pihak yang menerimanya, dan sedikit banyak menimbulkan moral passion (gairah) dalam diri penganutnya (Selamet Sutrisno, 2005:27).
Dari kalimat “Seperangkat doktrin sistematis tentang manusian dengan dunia hidupnya”, dapat kita pahami bahwasannya ideologi digunakan oleh bangsa indonesia di berbagai segi kehidupan, utamanya ideologi pancasila dalam kehidupan budaya, beragama, sosial, dalam pemerintahan, hukum, ketatanegaraan, politik, pertahanan, dan keamanan, bermasyarakat,pergaulan dengan dunia luar serta dalam kehidupan ekonomi.
            Dalam makalah ini penulis akan mencoba lebih spesifik mengenai demokrasi ekonomi dan ideolagi pancasila dalam kehidupan ekonomi, karena seperti kita ketahui bersama, bahwasannya indonesia adalah negara berkembang, bisa dikatakan perekonomian pas-pasan, dengan jumlah penduduknya yang sangat padat, pengangguran dimana-mana. Maka diharapkan dengan berideologikan pancasila, perekonomian dapat merata diseluruh penjuru bangsa indonesia.
I.2 RUMUSAN MAKALAH
I.2.1 Apakah demokrasi ekonomi itu ?
I.2.2 Bagaimanakah peran ideologi pancasila dalam kehidupan ekonomi ?
I.2.3 Adakah keterkaitan antara demokrasi ekonomi dengan ideologi pancasila dalam kehidupan ekonomi ?

I.3 TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menjawab sejumlah rumusan masalah ini yaitu :
I.3.1 Mencari tahu penjelasan demokrasi ekonomi.
I.3.2 Mencari/menjelaskan peran ideologi dalam kehidupan ekonomi.
I.3.3 Mencari keterkaitan antara demokrasi ekonomi dengan ideologi pancasila dalam kehidupan ekonomi.
  
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi Ekonomi.
            Mendengar kata demokrasi ekonomi yang ada di benak kita pertama kali muncul adalah “korupsi” dan “muhammad hatta” sebagai bapak proklamasi. Demokrasi ekonomi seperti yang dirumuskan oleh mohammad hatta ke kedalam UUD 1945 adalah  Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang, sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mempunyai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak tampak produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyakboleh ada ditangan orang-seorang. Bumi air yang dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Oetojo Oesman (2003.225-257). Penjelasan diatas tertuang dalam penjelasan pasal 33 UUD 45.
            Demokrasi ekonomi rumusan UUD 45 tersebut menolak demokrasi barat dan mempertegas kedaulatan rakyat indonesia yang meliputi tidak saja pergaulan hidup politik, tetapi juga pergaulan hidup ekonomi serta sosial. Seperti demokrasi yang diajukan oleh Mohammad Hatta adalah demokrasi sosial, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, implementasi damokrasi politik hanya menjamin persamaan hak dalam politik, sedangkan dalam perekonomian tetap berlaku dasar tidak sama. Hal ini jelas terlihad dengan bertumbuh suburnya kapitalisme diinonesia yang menyebabkan bertambah hebatnya pertentangan antar kelas di indonesia.
            Dalam pasal 33 UUD 45, jelas tersirat didalamnya, menolak paham individualistik,sedangkan hakekat dari paham individualistik sendiri adalah liberalisme,yang dalam perkembanganya melahirkan kapitalisme,yang bertentangan dengan demokrasi ekonomi. Koperasi menjadi sokoguru perekonomian indonesia karena keberadaanya langsung pada jalur UUD 45 melalui pasal 33-nya,sedangkan bentuk0bentuk perusahaan non-koperasi seperti CV,PT ataupun Firma bukan sokoguru karena keberadaanya bibawah peraturan peralihan yang sifatnya tentu saja temporer (sementara) yang membedakan koperasi dangan bentuk “Kerjasama lainya adalah bahwa bentuk” kerjasama itu mencapai laba sebesar-besarnya bagi peserta (pengetor kapitalnya). Bagi koperasi yang diutamakan adalah memberi pelayanan dan memenuhi keperluan serta kesejahteraan para anggotanya. Jika ditinjau dari dari kacamata PT, seorang dapat berkesimpulan bahwa SHU koperasi kecil, tidak sebesar laba yang diperoleh PT, PT lebih menguntungkan. Oetojo Oesman (2003:2650.
2.2. Peran Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
            Sebelum membahas peran ideolagi dalam kehidupan ekonomi terlebih dulu kita harus tahu arti ideologi itu sendiri. Ideologi adalah sejumlah doktrin,kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa  yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat/bangsa itu. Syarbini (2003:239) sedangkan ideologi pancasila adalah merupakan ajaran,gagasan dan keyakinan sebagai acuan tingkah laku manusia indonesia dalam berbagai bidang kehidupan,bidang politik hukum,hukum,ekonomi,pertahanan keamanan (Hankam),sosial kebudayaan dan keagamaan.
            Pancasila sebagai dasar negara dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa,negara dan masyarakat sbb :
1.      Ketuhanan yang maha Esa (Aspek Spiritual),dimana roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi,sosial dan moral.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab (Aspek Kultural),yaitu ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudka kemerataan sosial (Egolitarian) sesuai asas-asas kemanusiaan.
3.      Persatuan indonesia (Aspek Politikal),dimana prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah menciptakan perekonomian nasional yang tangguh. ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan (Aspek Sosial),yaitu koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (Aspek Ekonomikal),yaitu adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan ditingkat nasional dengan disentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonome untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Selain sebagai dasar negara, pancasila dijadikan etika ekonomi dalam dalam dunia bisnis. Dalam melaksanakan sistem ekonomi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kita mengenal tiga pelaku utama yaitu koperasi usaha negara dan usaha swasta. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosialmerupakan organisasi atau perkumpulan orang (bukan perkumpulan modal), yang dibentuk oleh para anggotanyauntuk melayani kepentingan mereka,yaitu membantu memperjuangkan kepentingan mereka,khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, yang berarti bahwa misi dan etika kerja (perkumpulan) koperasi adalah pelayanan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin kepada anggota koperasi. Maka ukuran panjang mendasar untuk menilai berhasil tidaknya koperasi adalah “manfaat pelayanan” kepada anggotanya,sehingga keuntungan ayau SHU adalah sekunder. etika ekonomi usaha negara hampir sama dengan dengan etika ekonomi (perkumpulan) koperasi yaitu melayani tetapi sekaligus melindungi kepentingan umum. Orientasi pada pelayanan dan perlindungan kepentingan umum inilah yang misi utama perlindungan negara atau BUMN. Pengertian ini terkandung dalam “cabang-cabang produksiyang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak”. Yang harus dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara maksimal dalam arti “Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selain itu usaha swasta memperoleh kesempatan luas dalam perekonomian indonesia yang menganut sistem pasar. Berfungsi sebagai wadah pemupukan modal. Pemupukan modal hanya bisa dicapai melalui pemupukan keuntungan usaha dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu usaha swasta harus mengejar keuntungan,dan ini merupakan misi atau etika kerja usaha swasta secara sempit. Usaha swasta harus dan wajib memperoleh keuntungan (laba) dari usahanya. Dan laba itulah perangsang usahanya.Etika ekonomi usaha swasta adalah memproduksi dan menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,dengan mengambil keuntungan yang bisa diperoleh dan dipupuk.
            Akan tetapi pada kenyataanya,penegaan etika bangsa dibidang ekonomi dan bisnis memang tidak terlalu mudah. Kecenderungan orang dan masyarakat bisnis untuk ‘bersaing secara sengit”, yang berarti menyingkirkan asas kekeluargaa. Sering lebih nampak khususnya dengan banyaknya contoh gejala monopoli,oligopoli yang lebih menonjolkan keuntungan usaha sendiri dengan mengucilkan usaha orang lain.
            Ekonomi pancasila sebagai ekonomi moral,disini maksudnya adalah perekonomian indonesia mempunyai sistem dan moral tersendiri yang bisa dikenali,dan sifat-sifat sistem moral ekonomi indonesia itu memang telah melandasi atau menjadi pedoman aneka perilaku ekonomi perorangan,kelompok-kelompok dalam masyarakat,pengusaha pemerintah dan negara. Dari sistem dan moral yang dimaksud bersumberpada ideologi bangsa indonesia yaitu pancasila. Akan tetapi dalam ekonomi pancasila yang menjunjung asas keadilan bagi seluruh rakyat,rupanya apabila harus memilih antara keadilan sosial dan efisiensi,kita akan cenderung mengorbankan efisiensi.
2.3 Keterkaitan Antara Demokrasi Ekonomi dengan Ideologi Pancasila dalam Kehidupan     Ekonomi.
            Demokrasi ekonomi yang perumusannya tertuang dalam pasal 33 UUD 45 :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Ini berkaitan erat dengan ideologi pancasila dalam kehidupan ekonomi. Yang jelas terlihat dari sila-sila pancasila : (1) Ketuhanan yang maha Esa,sebagai aspek spiritual. (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,sebagai aspek kultural. (3) Persatuan indonesia,sebagai aspek politikal. (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmet dalam permusyawaratan perwakilan,sebagai aspek sosial. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,sebagai aspek ekonomikal yang menjiwai pelaksanaan roda perekonomian di indonesia. Yang artinya dalam demokrasi ekonomi, para pelaku ekonomi harus tetap berpegang pada pancasila dalam melaksanakan tugas dan misinya.
                








BAB III
PENUTUP

3.1 kesipulan
                dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya perumusan demokrasi ekonomi tertuang dalam pasal 33 UUD 45 dengan pancasila sebagai landasan/pegangan pelaksanaan dari demokrasi ekonomi, beserta aspek-aspek yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Pancasila menjadi pagangan kepada setiap pelaku ekonomi dalam melaksanakan misi dan tugasnya masing-masing, dalam upayanya menjalankan ekonomi negara,bangsa dan masyarakat.
3.2 Saran
            Setelah memahami penjelasan diatas, sebagai generasi penerus yang nantinya menjadi pelaku ekonomi hendaknya mengamalkan dengan sepenuhnya isi-isi dari kelima sila pancasila.













DAFTAR PUSTAKA

Oesman,Oetojo dan alfian. 1991. Pancasila Sebagai Idiologi,dalam Berbagai Bidang  Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Jakarta : BP-7 Pusat
http// umrah.ac.id.php option : com_content&viuw : artikel refleksi ekonomi – pancasila & catid : 38











Tidak ada komentar:

Posting Komentar