BAB I
PENDAHULUAN
I.I
LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa indonesia
adalah bangsa yang
beridiologi , yaitu ideologi pancasila
menurut pendapat salah
satu tokoh , yaitu Ignes
Kleden ,bahwasannya ideologi adalah
seperangkat doktrin sistematis
tentang manusia dengan
dunia hidupnya, yang
diajarkan dan disebar luaskan dengan penuh kesadaran, yang tidak hanya memberikan suatu kerangka pengetahuan yang bersifat netra,
tetapi yang meminta sifat dan komitmen dari pihak yang menerimanya, dan sedikit
banyak menimbulkan moral passion (gairah) dalam diri penganutnya (Selamet
Sutrisno, 2005:27).
Dari
kalimat “Seperangkat doktrin sistematis tentang manusian dengan dunia
hidupnya”, dapat kita pahami bahwasannya ideologi digunakan oleh bangsa
indonesia di berbagai segi kehidupan, utamanya ideologi pancasila dalam
kehidupan budaya, beragama, sosial, dalam pemerintahan, hukum, ketatanegaraan,
politik, pertahanan, dan keamanan, bermasyarakat,pergaulan dengan dunia luar
serta dalam kehidupan ekonomi.
Dalam makalah ini penulis akan
mencoba lebih spesifik mengenai demokrasi ekonomi dan ideolagi pancasila dalam
kehidupan ekonomi, karena seperti kita ketahui bersama, bahwasannya indonesia
adalah negara berkembang, bisa dikatakan perekonomian pas-pasan, dengan jumlah
penduduknya yang sangat padat, pengangguran dimana-mana. Maka diharapkan dengan
berideologikan pancasila, perekonomian dapat merata diseluruh penjuru bangsa
indonesia.
I.2 RUMUSAN MAKALAH
I.2.1 Apakah demokrasi ekonomi itu ?
I.2.2
Bagaimanakah peran ideologi pancasila dalam kehidupan ekonomi ?
I.2.3
Adakah keterkaitan antara demokrasi ekonomi dengan ideologi pancasila dalam
kehidupan ekonomi ?
I.3 TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk menjawab sejumlah rumusan masalah ini yaitu
:
I.3.1
Mencari tahu penjelasan demokrasi ekonomi.
I.3.2
Mencari/menjelaskan peran ideologi dalam kehidupan ekonomi.
I.3.3
Mencari keterkaitan antara demokrasi ekonomi dengan ideologi pancasila dalam
kehidupan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi Ekonomi.
Mendengar kata demokrasi ekonomi
yang ada di benak kita pertama kali muncul adalah “korupsi” dan “muhammad
hatta” sebagai bapak proklamasi. Demokrasi ekonomi seperti yang dirumuskan oleh
mohammad hatta ke kedalam UUD 1945 adalah
“Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang,
sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mempunyai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak tampak
produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyakboleh ada ditangan orang-seorang. Bumi air yang dan kekayaan alam yang
terkandung didalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus
dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Oetojo
Oesman (2003.225-257). Penjelasan diatas tertuang dalam penjelasan
pasal 33 UUD 45.
Demokrasi ekonomi rumusan UUD 45
tersebut menolak demokrasi barat dan mempertegas kedaulatan rakyat indonesia
yang meliputi tidak saja pergaulan hidup politik, tetapi juga pergaulan hidup
ekonomi serta sosial. Seperti demokrasi yang diajukan oleh Mohammad Hatta
adalah demokrasi sosial, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi,
implementasi damokrasi politik hanya menjamin persamaan hak dalam politik,
sedangkan dalam perekonomian tetap berlaku dasar tidak sama. Hal ini jelas
terlihad dengan bertumbuh suburnya kapitalisme diinonesia yang menyebabkan
bertambah hebatnya pertentangan antar kelas di indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 45, jelas
tersirat didalamnya, menolak paham individualistik,sedangkan hakekat dari paham
individualistik sendiri adalah liberalisme,yang dalam perkembanganya melahirkan
kapitalisme,yang bertentangan dengan demokrasi ekonomi. Koperasi menjadi
sokoguru perekonomian indonesia karena keberadaanya langsung pada jalur UUD 45
melalui pasal 33-nya,sedangkan bentuk0bentuk perusahaan non-koperasi seperti
CV,PT ataupun Firma bukan sokoguru karena keberadaanya bibawah peraturan
peralihan yang sifatnya tentu saja temporer (sementara) yang membedakan
koperasi dangan bentuk “Kerjasama lainya adalah bahwa bentuk” kerjasama itu
mencapai laba sebesar-besarnya bagi peserta (pengetor kapitalnya). Bagi
koperasi yang diutamakan adalah memberi pelayanan dan memenuhi keperluan serta
kesejahteraan para anggotanya. Jika ditinjau dari dari kacamata PT, seorang
dapat berkesimpulan bahwa SHU koperasi kecil, tidak sebesar laba yang diperoleh
PT, PT lebih menguntungkan. Oetojo Oesman (2003:2650.
2.2. Peran Ideologi
Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
Sebelum membahas peran ideolagi
dalam kehidupan ekonomi terlebih dulu kita harus tahu arti ideologi itu
sendiri. Ideologi adalah sejumlah doktrin,kepercayaan dan simbol-simbol
sekelompok masyarakat atau suatu bangsa
yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (perjuangan) untuk mencapai
tujuan masyarakat/bangsa itu. Syarbini (2003:239) sedangkan ideologi pancasila
adalah merupakan ajaran,gagasan dan keyakinan sebagai acuan tingkah laku
manusia indonesia dalam berbagai bidang kehidupan,bidang politik hukum,hukum,ekonomi,pertahanan
keamanan (Hankam),sosial kebudayaan dan keagamaan.
Pancasila sebagai dasar negara dapat
diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa,negara dan masyarakat sbb :
1. Ketuhanan
yang maha Esa (Aspek Spiritual),dimana roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan-rangsangan ekonomi,sosial dan moral.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab (Aspek Kultural),yaitu ada kehendak kuat dari seluruh
masyarakat untuk mewujudka kemerataan sosial (Egolitarian) sesuai asas-asas
kemanusiaan.
3. Persatuan
indonesia (Aspek Politikal),dimana prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah
menciptakan perekonomian nasional yang tangguh. ini berarti nasionalisme
menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan (Aspek Sosial),yaitu
koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit
dari usaha bersama.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia (Aspek Ekonomikal),yaitu adanya imbangan
yang jelas dan tegas antara perencanaan ditingkat nasional dengan
disentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonome untuk mencapai keadilan
ekonomi dan keadilan sosial.
Selain
sebagai dasar negara, pancasila dijadikan etika ekonomi dalam dalam dunia
bisnis. Dalam melaksanakan sistem ekonomi usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Kita mengenal tiga pelaku utama yaitu koperasi usaha negara dan usaha swasta.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosialmerupakan organisasi
atau perkumpulan orang (bukan perkumpulan modal), yang dibentuk oleh para
anggotanyauntuk melayani kepentingan mereka,yaitu membantu memperjuangkan
kepentingan mereka,khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, yang
berarti bahwa misi dan etika kerja (perkumpulan) koperasi adalah pelayanan
sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin kepada anggota koperasi. Maka ukuran
panjang mendasar untuk menilai berhasil tidaknya koperasi adalah “manfaat
pelayanan” kepada anggotanya,sehingga keuntungan ayau SHU adalah sekunder. etika
ekonomi usaha negara hampir sama dengan dengan etika ekonomi (perkumpulan)
koperasi yaitu melayani tetapi sekaligus melindungi kepentingan umum.
Orientasi pada pelayanan dan perlindungan kepentingan umum inilah yang misi
utama perlindungan negara atau BUMN. Pengertian ini terkandung dalam
“cabang-cabang produksiyang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak”. Yang harus dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
secara maksimal dalam arti “Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selain itu usaha
swasta memperoleh kesempatan luas dalam perekonomian indonesia yang menganut
sistem pasar. Berfungsi sebagai wadah pemupukan modal. Pemupukan modal
hanya bisa dicapai melalui pemupukan keuntungan usaha dari waktu ke waktu. Oleh
sebab itu usaha swasta harus mengejar keuntungan,dan ini merupakan misi atau
etika kerja usaha swasta secara sempit. Usaha swasta harus dan wajib memperoleh
keuntungan (laba) dari usahanya. Dan laba itulah perangsang usahanya.Etika
ekonomi usaha swasta adalah memproduksi dan menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat,dengan mengambil keuntungan yang bisa diperoleh dan dipupuk.
Akan tetapi pada
kenyataanya,penegaan etika bangsa dibidang ekonomi dan bisnis memang tidak
terlalu mudah. Kecenderungan orang dan masyarakat bisnis untuk ‘bersaing secara
sengit”, yang berarti menyingkirkan asas kekeluargaa. Sering lebih nampak
khususnya dengan banyaknya contoh gejala monopoli,oligopoli yang lebih
menonjolkan keuntungan usaha sendiri dengan mengucilkan usaha orang lain.
Ekonomi pancasila sebagai ekonomi
moral,disini maksudnya adalah perekonomian indonesia mempunyai sistem dan moral
tersendiri yang bisa dikenali,dan sifat-sifat sistem moral ekonomi indonesia
itu memang telah melandasi atau menjadi pedoman aneka perilaku ekonomi
perorangan,kelompok-kelompok dalam masyarakat,pengusaha pemerintah dan negara.
Dari sistem dan moral yang dimaksud bersumberpada ideologi bangsa indonesia yaitu
pancasila. Akan tetapi dalam ekonomi pancasila yang menjunjung asas keadilan
bagi seluruh rakyat,rupanya apabila harus memilih antara keadilan sosial dan
efisiensi,kita akan cenderung mengorbankan efisiensi.
2.3 Keterkaitan Antara
Demokrasi Ekonomi dengan Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi.
Demokrasi ekonomi yang perumusannya tertuang
dalam pasal 33 UUD 45 :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Ini berkaitan erat dengan ideologi
pancasila dalam kehidupan ekonomi. Yang jelas terlihat dari sila-sila pancasila
: (1) Ketuhanan yang maha Esa,sebagai aspek spiritual. (2) Kemanusiaan yang
adil dan beradab,sebagai aspek kultural. (3) Persatuan indonesia,sebagai aspek
politikal. (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmet dalam permusyawaratan
perwakilan,sebagai aspek sosial. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia,sebagai aspek ekonomikal yang menjiwai pelaksanaan roda perekonomian
di indonesia. Yang artinya dalam demokrasi ekonomi, para pelaku ekonomi harus
tetap berpegang pada pancasila dalam melaksanakan tugas dan misinya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 kesipulan
dari
penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwasannya perumusan demokrasi ekonomi tertuang
dalam pasal 33 UUD 45 dengan pancasila sebagai landasan/pegangan pelaksanaan
dari demokrasi ekonomi, beserta aspek-aspek yang terkandung dalam sila-sila
pancasila. Pancasila menjadi pagangan kepada setiap pelaku ekonomi dalam
melaksanakan misi dan tugasnya masing-masing, dalam upayanya menjalankan
ekonomi negara,bangsa dan masyarakat.
3.2 Saran
Setelah memahami penjelasan diatas, sebagai generasi
penerus yang nantinya menjadi pelaku ekonomi hendaknya mengamalkan dengan
sepenuhnya isi-isi dari kelima sila pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Oesman,Oetojo
dan alfian. 1991. Pancasila Sebagai Idiologi,dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara. Jakarta : BP-7 Pusat
http//
umrah.ac.id.php option : com_content&viuw : artikel refleksi ekonomi –
pancasila & catid : 38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar