Sabtu, 28 April 2012

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)



     HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
     Berikut ini akan di uraikan salah satu kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita. Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
D Hukuman Mati
     Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html

KONTESTASI SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN LANGSUNG DAN IMPLIKASI TEORITIS


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
          Gagasan mengenai pemilihan Presiden langsung merupakan sebuah pemikiran yang sangat rumit setelah jatuhnya Soeharto pada masa orde baru. Pada masa tersebut kebebasan Presiden sangat mutlah sedangkan kebebasan pers terbatas sehingga masyarakat tidak yahu keadaan pemerintahan yang sebenarnya.
Dalam makalah ini membahas diawali latar belakang politikmunulnya gagasan Pemilihan Presiden Langsung. Menguraikan pandangan dan perdebatan fraksi-fraksi sejak tahun 1999-2002. Pandangan masyarakat sipil dalam mempengaruhi sikap fraksi-fraksi. Analisis kontestasi yang membahas mengenai proses kompetisi dan kompromi diantara fraksi-fraksi.
          Melalui proses negoisasi para elite dan tekanan masyarakat sipil, maka dilakukan revitalisasi kelembagaan politik. Pada perubahan UUD 1945 telah dilakukan pengaturan kembali distributor of power dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi tentang pemilihan Presiden langsung?
2.    Bagaimana pandangan masyarakat sipil terhadap pemilihan Presiden langsung?
3.    Bagaimana analisis kontestasi sistem pemilihan Presiden langsung?
4.    Bagaimana implikasi teoritis tentang amandemen UUD 1945?




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kontestasi Sistem Pemilihan Presiden Langsung
1.    Memperkuat Sistem Presidensial Dengan Pemilihan Presiden Langsung
Gagasan perlunya pemilihan presiden secara langsung semakin menguat dan menjadi wacana dalam masyarakat ketika MPR melalui SU MPR tahun 1999 berhasil memillih Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden yang baru. Masalahnya adalah terpilihnya Abdurrahman Wahid dan kekalahan Megawati dalam pemilihan presiden di MPR dianggap sebagai anomali politik. Megawati berasal dari partai politik pemenang pemilu 1999. Biasanya dalam sistem presidensial ada konsistens antara kemenangan partai dalam pemilu dan kemenangannya dalam pemilihan presiden.
Berbagai analisis muncul setelah proses pemilihan presiden dan wakil presiden itu yang disampaikan para analis politik dan pakar berbagai perguruan tinggi serta masyarakat luas. Pemilihan presiden secara tidak langsung melalui MPR perlu ditinjau kembali dan diganti dengan sistem lain yang lebih demokratis yaitu dengan pemilihan umum.
2.    Pandangan Dan Pembahasan Fraksi-Fraksi Pemilihan Residen Langsung
a.    Perdebatan Masa Sidang PAH III Tahun 1999
Gagasan pemilihan presiden secara langsung sudah mulai digulirkan di PAH III MPR 1990. Eforia reformasi rupanya juga menghinggapi para anggota PAH III sehingga muncul semangat kuat untuk menyalurkan aspirasi reformasi ke dalam amandemen UUD 1945 seperti suara rakyat harus dikedepankan. Substansi usulan yang berkaitan dengan pemilihan presiden itu adalah pertama, mengenai sistem pemilihannya, dan kedua, mengenai persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden. Sementara itu, mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diselesaikan pada perubahan pertama UUD 1945 tahun 1999.
Melalui pendapat dari berbagai fraksi, maka dapat dikatakan terdapat tiga pandangan mengenai sistem pemilihan presiden. Pertama, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Kedua, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sesuai dengan hasil pemilu.
b.      Perdebatan Masa Sidang PAH I November 1999-Juli 2002
Fraksi-fraksi menyampaikan usulan materi perubahan UUD 1945 lanjutan rapat pleno pertama PAH I tanggal 29 November 1999. Usulan pemilihan presiden langsung disampaikan bersamaan dengan usulan lainnya seperti masalah kedudukan dan kewenangan MPR, DPR, lembaga-lembaga negara seperti BPK, DPA, BI, pemerintahan daerah, dan HAM.
Dengan demikian, selain adanya dua kelompok pandangan fraksi-fraksi, yaitu yang setuju dan tidak setuju pemilihan langsung, variannya juga banyak. Maka, perbedaan-perbedaan itu dibahas dalam rapat-rapat lobi tertutup untuk memperkecil varian alternatif sehingga memudahkan proses pengambilan keputusan di ST MPR. Dalam kenyataannya tidaklah mudah menyatukan pendapat yang saling berlainan itu.
Pada akhirnya dalam ST MPR 2001, setelah melalui proses lobi yang intensif baik di MPR maupun diluar MPR yang melibatkan para pimpinan partai masing-masing dapat disepakati pemilihan Presiden putaran pertama dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, untuk putaran keduanya belum dapat diputuskan oleh karena Fraksi PDIP tetap pada pendiriannya bahwa untuk putaran kedua, pemilihannya harus dikembalikan kepada MPR.
3.    Pandangan Masyarakat Sipil Terhadap Pemilihan Presiden Langsung
Jauh sebelum MPR memustuskan sistem pemilihan Presiden langsung, masyarakat melalui perguruan tinggi dan LSM secara luas sudah menyuarakan perlunya pemilihan langsung. Alasannya beragam mulai dari kejenuhan mereka dengan sistem lama sampai kepada keinginan agar ada konsistensi antara hasil pemilu dengan terpilihnya seorang Presiden.
Hal yang mengherankan kalangan masyarakat adalah mengapa PDIP masih tetap saja menghendaki putaran kedua pemilihan Presiden dikembalikan kepada MPR, padahal PDIP sdangat dirugikan oleh pemilihan Presiden tahun 1999 oleh MPR yang pada waktu itu memilih Abdurrahman Wahid.
Berbagai organisai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan yang datang memenuhi undangan PAH I selama tahun 2000 sampai dengan 2001 pada umumnya mendukung pemilihan Presiden secara langsung. Di samping itu, masukan dari tim ahli PAH I sangat penting artinya karena dalam kenyataannya masukan mereka sering dijadikan bahan pertimbangan fraksi-fraksi di PAH I dalam membuat keputusan. Tim Ahli mengusulkan dilakukannya pemilihan Presiden secara langsung supaya rakyat dapat secara langsung memilih dan memberikan penilaian kepada calon Presidennya. Menurut Tim Ahli,  pemilihan Presiden secara langsung juga dapat memperkuat sistem presidensial. Tim Ahli tersebut antara lain adalah Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, Prof. Dr. Maswadi Rauf, Dr. Affan Gafar, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof Muchasan, yang secara bergantian menyampaikan pemikiran mereka mengenai sistem pemilihan Presiden langsung.
4.    Analisis Kontestasi Sistem Pemilihan Presiden Langsung
Setelah melalui pembahasan yang lama, sejak masa pembahasan tahun 1999, barulah pada Sidang Tahunan MPR 2001 sistem pemilihan Presiden ssecara langsung diputuskan oleh Paripurna MPR. Namun, ini pun baru untuk putaran pertama, sementara untuk putaran kedua ditunda lagi keputusannya. Fraksi PDIP menginginkan apabila putaran pertama tidak dihasilkan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mampu memenuhi ketentuan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, putaran kedua pemilihannya diserahkan kepada MPR.
Sikap Fraksi PDIP mengenai sistem pemilihan Presiden langsung sesungguhnya agak membingungkan. Pada satu sisi sebenarnya Fraksi PDIP yang mengusulkan pertama kali agar kata ‘sepenuhnya’ di Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dihapuskan sehingga kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pada sisi lain Fraksi PDIP sejak awal menentang kuat sistem pemilihan Presiden secara langsung dan tetap ingin memberikan kewenangan ini pada MPR.
Memang pada akhirnya Fraksi PDIP bersedia meerima sistem pemilihan Presiden langsung setelah benar-benar merasa yakin sistem ini dapat menghasilkan Presiden yang didukung mayoritas rakyat Indonesia, dan di masa depan sistem ini bisa dijadikan alat untuk menciptakan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia secara alamiah.
Selain berbagai alasan yang dikemukakan di atas, ada pula semacam kekhawatiran kalangan pimpinan MPR dan pimpinan serta anggota PAH I bahwa apabila MPR tidak mampu menyelesaikan dua masalah pokok tersebut, proses perubahan yang sedang dilakukan terancam akan gagal. Keadaan ini pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga MPR sebab dianggap tidak mampu menyelesaikan tugasnya dalam melakukan perubahan UUD 1945 sebagai slah satu amanat reformasi. Apabila hal ini sampai terjadi, masa depan demokrasi Indonesia akan terancam gagal pula.
Maka, dilakukanlah pertemuan antar pimpinan partai agar setiap DPP partai dapat mendorong fraksinya masing-masing di MPR untuk segera bersepakat menyelesaikan perbedaan pendapat  sehingga proses perubahan UUD 1945 seluruhnya dapat diselesaikan pada ST MPR 2001. Bahkan Amien Rais pada hari-hari terakhir ST MPR 2001-setelah fraksi-fraksi menyelesaikan rapat-rapat di komisi A MPR dan akan segera memasuki Paripurna MPR-, mengundang seluruh pimpinan fraksi MPR mengadakan pertemuan lobi untukmenyelesaikan perbedaan pandangan fraksi-fraksi. Rapat itu diselenggarakan di MPR pada sore hari setelah waktu Ashar, dihadiri seluruh pimpinan fraksi MPR di MPR.

B.  Implikasi Teoritis
          Proses perubahan UUD 1945 tahun 1999-2000 telah memunculkan dinamika dan interaksi politik di antara sebelas fraksi dalam pembahasan lima isu utama, yaitu: dasar negara dan agama, DPR, DPD, MPR, serta sistem pemilihan Presiden Langsung.
1.    Masalah Dasar Negara dan Agama
      Masalah dasar negara ternyatasemata-mata tidak hanya persoalan teknis semantik belaka. Nasional sekuler berpandangan bahwa Pancasila perlu masuk dalam pasal-pasal UUD, sementara partai yang berorientasi Islam berpandangan sebaliknya. Kelompok terakir berpendapat, apabila Pancasila masuk dalam pasal-pasal, pertama, akan menghilangkan rekam jejak sejarah atau peran historis umat Islam masa lalu penyusunan UUD 1945. Kedua, masuknya pancasila ke dalam pasal-pasal akan menjadikan rentan terhadap perubahan.
          Dalam pembahasan dasar negara tiak lagi diperdebatkan ideologi dasar negara sebab Pancasila sebagai dasar negara sdah dianggap final. Dalam masalah agama terdapat perbedaan pangan yang mendasar antara kedua kelompok itu. Pertama, usulan memasukan tujuh kata dalam pasal 29 bukanlah untuk mengubah dasar negara, tetapi bertujuan memasyarakatkan Islam secara kultural. Kedua, sebagai upay menegaskan kembali peran hostoris umat Islam dalam menegakkan NKRI. Ketiga, sebagai upaya menegakkan simbol-simbolkepartaian untuk semakin memperkuat identitas politiknya sebagai partai Islam.
2.    Masalah Kelembagaan MPR, DPD, DPR
         Perubahan pasal-pasal UUD 1945 yang mngatur lembaga perwakilan merupakan upaya memperbaiki sistem perwakilan yang selama ini telah melahirkan MPR dengan kekuasaan tidak terbatas, Presiden yang terlampau kuat, serta legislatif yang lemah. Pembahasan pengaturan peran DPR tidak memunculkan perdebatan kuat sebab: tidak menyentuh masalah ideologi, menyangkut kepentingan DPR dan partainya, memperoleh dukungan kuat dari masyarakat. Menyikapi masalah peningkatan peran Utusan Daerah ini, ada tiga pendangan utama yaitu: DPD sebagai lembaga yang kedudukannya sama sejajar dengan DPR (bikameral), DPD sebagai lembaga dewan kewenangan legislasi terbatas, DPD bukan sebagai lembaga, tetapi tetap mempertahankannya sebagai utusan yang dipilih langsung oleh rakyat. Adanya perbedaan pandangan tersebut karena setiap fraksi dipengaruhi oleh faktor identitas partai yang dalam hal ini dapat berupa kepentingan partai yang bersifat nilai dan kepentingan partai yang bersifat ‘kekuasaan’.
3.    Masalah Sistem Pemilihan Presiden Langsung
        Kesepakatan fraksi-fraksi tentang sistem pemilihan Presiden langsung tidaklah mudah. Hal tersebut melalui proses pembahasan panjang antara tahun 1999-2002. Hal tersebut dsebabkan oleh pertama, masalahnya tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan masalah susunan dan kedudukan MPR, serta masalah kewenangan MPR sebagai sebuah lembaga. Kedua, terkait dengan masalah kalkulasi politik, yaitu kesempatan fraksi-fraksi untuk memenangkan calonnya dalam pemilihan Presiden.
            Ada beberapa implikasi teoritis. Pertama, selamaproses perubahan UUD 1945, peran elit fraksi di PAH BP MPR dan DPD partainya besar. Di samping itu, pengaruh masyarakat sipil juga cukup signifikan dalam mempengaruhi proses dalam isu perubahan UUD 1945. Masayarakat sipil juga mempengaruhi sikap akhir fraksi dalam isu yang dibahas MPR. Peran masyarakat sipil yang cukup kuat tidak dapat dilepaskan dari konteks politik Indonesia pasca-Soeharto di mana reformasi telah memberi kebebasan sangat besar kepada masyarakat sipil untuk berserikat, berkumpul, maupun maupun menyampaikan pendapat. Masyarakay sipil menjadi lebih independen ketika berhadapan dengan negara.
          Kedua, warna aliran masih mempengaruhi secara terbatas pandangan dan sikap fraksi dalam proses perubahan UUD 1945. Warna aliran dimanfaatkan  oleh partai untuk memperkuat identitas politik mereka sebagai partai Islam maupun sebagai partai beridentitas nasional. Tujuannya dalan jangka panjang adalah untuk memperoleh dukungan lebih luas dari konstituennya.
           Ketiga, proses politik yang berlangsung di MPR selama perubahan yang pertama sampai perubahan keempat UUD 1945 diwarnai oleh proses kompetisi dan kompromi. Hal ini memperkuat teori yang dikemukakan oleh Maurice Duvergerndaan Maswandi Raul bahwa konflik politik inheren ada dalam setiap kelompok masayarakat yang demokratis.
           Keempat, perdebatab fraksi-fraksi di PAH BP MPR juga diwarnai ke-pentingan partai yang bersifat nilai-nilai demokrasi, yaitu sebagai upaya membangun sistem checks and balances di antara lembaga-lembaga negara dalam rangka lebih mengedepankan kedaulatan rakyat. Hal ini emperkuat tesis dari para ilmuan mengenai pentingnya revitalisasi lembaga-lembaga demokrasi sehingga transisi dapat mengarah kepada konsolidasi demokrasi.



BAB III
KESIMPULAN
         Dengan adanya perbedaan pendapat tentang pemilihan Presiden langsung maka, dilakukanlah pertemuan antar pimpinan partai agar setiap DPP partai dapat mendorong fraksinya masing-masing di MPR untuk segera bersepakat menyelesaikan perbedaan pendapat  sehingga proses perubahan UUD 1945 seluruhnya dapat diselesaikan pada ST MPR 2001. Bahkan Amien Rais pada hari-hari terakhir ST MPR 2001-setelah fraksi-fraksi menyelesaikan rapat-rapat di komisi A MPR dan akan segera memasuki Paripurna MPR-, mengundang seluruh pimpinan fraksi MPR mengadakan pertemuan lobi untukmenyelesaikan perbedaan pandangan fraksi-fraksi. Rapat itu diselenggarakan di MPR pada sore hari setelah waktu Ashar, dihadiri seluruh pimpinan fraksi MPR di MPR.
           Implikasi teoretis di atas menunjukan adanya perubahan dan kontinuitas dalam aliran politik terutama Islam dan kebangsaan. Dua aliran ini akan tetap penting dalam wacana politik Indonesia di  masa depan. Namun demikian, bentuk aliran politik tidal lagi seperti masa lalu yang secara ideologis potensial menciptakan konflik yang bersifat ideologis. Fenomena perubahan ideologi di tingkat global dan menguatnya pragmatisme kalangan umat Islam Indonesia akibat proses deideologisasi dan modernisasi ekonomiselama orde baru telah memunculkan masyarakat Islam yang lebih mengutamakan Islam Kultural daripada Islam sebagai ideologi.


 DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nikmatul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: PT Raja Grafindo


by: Taofiq Muctharjo, dkk.

Jumat, 13 April 2012

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


     
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
     Berikut ini akan di uraikan salah satu kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita. Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
P  Hukuman Mati
     Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
by: Taofiq Muctharjo
(http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html)


Rabu, 11 April 2012

PENTINGNYA PEMAHAMAN PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CINA BAGI CALON GURU PKn


BAB I
A.    Latar Belakang
     Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
     Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai system pemerintahan.

B.     Rumusan Masalah:
     “ Mengapa Pemahaman Perbandingan Sistem Pemerintah Negara Indonesia dengan Negara Cina penting bagi calon Guru PKn?”
BAB II
Perbandingan Sistem Pemerintah Negara Indonesia dengan Negara Cina

A.    Pengertian Sistem Pemerintah
      Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
      Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.     Macam-Macam Sistem Pemerintah
1.        Sistem Pemerintahan Parlementer
      Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan Negara. Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja. Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
     Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja. Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.
2.        Sistem Pemerintahan Presidensial
     Sistem presidensial adalah sistem/keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
     Dalam sistem ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).
 
C.    Sisteam Pemerintahan Cina
      Republic Rakyat Cina adalah salah satu Negara yang berhaluan komunis di daratan Benua Asia dan tergolong Negara besar di dunia. Seperti negara lainnya  yang menganut paham komunisme,  maka Repulblik Rakyat cina adalah salah satu Negara yang berbentuk republic dan berdasarkan demokrasi. RRC dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai ketua dewan pemerintah, dengan kata lain Negara ini menganut system pemerinyahan parlementer.
     Kekuasaan Negara republic Rakyat Cina pada dasarnya dibagi ke dalam tiga yakni: kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif.
1.      Kekuasaan Legislatif
     Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh satu badan yang merupakan lembaga tertinggi di Republik Rakyat Cina  yaitu Konggres Nasional, suatu dewan perwakilan rakyat seluruh RRc dengan jumlah anggotanya 1226 orang. Akan tetapi sebelum Dewan Perwakilan Rakyat RRC tersebut terbentuk, kekuasaan legislatif sementara dijalankan oleh suatau Dewan Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok (RRC) juga. Dewan ini mempunyai kekuasaan untuk:
a.       Membentuk dan mensahkan dasar-dasar politik Negara;
b.      Menetapkan peraturan-peraturan penyusunan pemerintah rakyat pusat RRC;
c.       Membentuk  panitia Pemerintah Rakyat Pusat RRC.
2.      Kekuasaan Eksekutif
      Kewenangan dan kekuasaan  untuk menjalankan roda pemerintahan di Republik Rakyat Cina dipegang oleh suatu dewan pemerintahan yang dibentuk oleh pemerintah rakyat pusat Negara Republik Rakyat Cina.
      Adapun mengenai susunan keanggotaannya, Dewan Pemarintah tersebut terdiri dari:
a.       Perdana Menteri sebagai ketua dewan pemerintah;
b.      Sepuluh wakil perdana menteri;
c.       Lima belas orang wakil ketua dewan pemerintah
d.      Sekretaris jendral yang menyelenggarakan pengawasan administrative terhadap para menteri dan panitia-panitia pemerintah
e.       Tiga puluh kementerian
f.       Tujuh panitia
      Disamping itu, juga terdapat Majelis Negara Agung (Supreme State Conference) yang merupakan suatu badan yang beranggotakan ketua dan wakil ketua RRC, ketua standing committee Konggres Rakyat Nasional, ketua dewan Negara dan lain-lain. Majelis ini sebagai lembaga dimana ketua menyampaikan perundang-undangannya secara langsung kepada masyarakat umum.

3.      Kekuasaan Yudikatif
       Di Negara Republik Rakyat Cina, kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman) dijalankan oleh suatu lembaga yang disebut “Mahkamah Agung Rakyat”.
      Mahkamah ini memimpin, mengawasi, dan membawahkan majelis-majelis pengadilan lainnya yang lebih rendah tingkatannya, yang berada diseluruh wilayah RRC dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu

D.    System Pemerintahan Indonesia
     Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
     Persiden memegang kekuasaan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Persiden adalah “Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi di dalam ketatanegaraan RI, oleh karena terdiri dari berates-ratus anggota, tidak dapat selalu bersidang setiap hari. Oleh karena itu untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden ebagai mandataris.
     Presiden di dalam menyelengarakan tugasnya sehari-hari, dibantu oleh menteri-menteri. Sebagai pembantu Presiden, menteri-menteri ini, tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat melainkan keapada Presiden, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sendiri.Sitem ketatanegaraan dimana pemerintah di tangan Presiden dapat dinamakan “system Presidensil”.

E.     Persamaan dan Perbadaan Siatem Pemerintah Indonesia dengan Sistem Pemerintah Cina
1.      Persamaan sistem pemerintahan Indonesia derngan cina.
     Indonesia dan Cina sama-sama Negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan Demokrasi. Kedua Negara tersebut juga mempunyai lembaga Negara sebagai pemegang kekuasaan yaitu: Lembaga Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kewenangan untuk membuat Undang-Undang, Lembaga Eksekutif yaitu seorang Kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Lembaga Yudikatif yaitu Mahkamah Agung yang mempunyai wewenang untuk memimpin, mengawasi peradilan.
2.      Perbedaan  sistem pemerintahan Indonesia derngan cina.
      Negara Cina adalah Negara yang menganut paham komunis sedangkan Negara Indonesia tidak. Negara Indonesia adalah Negara yang kepala pemerintahannya dipegang oleh Presiden sehingga sistem pemerintahannya adalah sistem Presidensil. Sedang adi Negara Cina kepala pemerintahannya dipegang oleh seorang Perdana Menteri sehingga sistem pemerintahannya disebut dengan sistem Perlementer. Di Indonesia presiden di bantu oleh menteri-menteri yang diangkat edan diberhentikan oleh presiden itu sendiri.
  

BAB III
Calon Guru PKn
A.    Kompetensi Guru PKn
      Seorang guru harus mempunyai kepribadian yang baik, sehingga bisa disegani oleh orang lain, dalam arti berwibawa, maka paling tidak ia harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Taqwa kepada Allah;
2.      Memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang baik;
3.      Memiliki kemampuan dan ketrampilan teknik;
4.      Mampu memelihara dan mengembangkan Kode Etik Guru; dan
5.      Melaksanakan tugas secara ikhlas
       Selain mempunyai kepribadian yang baik, seorang guru harus mempunyai kompetensi. Menurut Len Holmes (1992) dalam artikel Akhmad Sudrajat menyebutkan bahwa : “A competence is a description of something which a person who works in a given occupational  area should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate”. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kompetensi merupakan kemampuan seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa tindakan, perilaku, dan hasil yang dapat di tampilkan atau ditunjukkan.
     Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada 4 jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, antara lain : (a) Kompetensi Pedagogik; (b) Kompetensi Kepribadian; (c) Kompetensi Sosial; dan (d) Kompetensi Profesional.
     Jika guru bidang studi PKn sudah mempunyai 4 kompetensi tersebut, maka tinggal bagaimana ia menerapkannya di sekolah tanpa melupakan tugasnya sebagai seorang guru. Dengan demikian mutu pendidikan Indonesia tetap bisa terjaga kualitasnya. 

B.     Kurikulum PKn
      Seperti kita ketahui bersama bahwa di Indonesia sesudah beberapa kali mengalami pengertian kurikulum yang disesuaikan dengan tuntutan jaman dan kebutuhan pembelajaran dalam dunia pendidikan. Kurikulum yang sekarang dipakai adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), KTSP sendiri adalah kurikulum operasioanl yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan setelah sebelumya menggunakan kurikulum berbasis Kompotensi (KBK), yaitu satuan desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seerangkat kompetensi tertentu yang terdiri dari satandar kompetensi (SK). Kompetensi dasar (KD). Indikator dan materi pokok KTSP pada dasarnya KBK yang dikembnagkan oleh satuan pendidikan berdasar standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). KTSP di Indonesia mulai dilaksanakn mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP disusun sesuai dengna karakteristik peserta didik yang berbeda-beda, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan jender. KTSP sendiri mengacu pada PP no. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, Permendiknans 22 tahun 2006 tentang S1, permendiknas 23 tahun 2006 tentang SKL.Sedangkan kompenen-komponen yang terdapat dalam KTSP adalah tujun pendidikan tingkat satuan pendidikan struktur dan muatan kurikulum. Terkusus mata pelajaran kewarganegaraan mulai ada di Indonesia sekitar tahun 1950-an di sekolah menengah atas. Mata pelajaran kewarganegaraan memfokuskan pembentukan warga negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajiaan untuk menjadi warganegara yang cerdas, trampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945 selain itu juga bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan: a. berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b. berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab dan bertindak secara tegas dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa serta anti kurupsi. c. berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter “masyarakat Indonesia” agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainya, d. berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam pencantuman dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.


BAB IV
PENTINGNYA PEMAHAMAN PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CINA BAGI CALON GURU PKn

      Sebagai colon guru yang professional terlebih lagi guru PKn harus memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab. memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
      Perbandingan sistem pemerintahan negara adalah salah satu materi atau kajian yang perlu dimenhgerti oleh masyarakat. Jadi peran guru PKn dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting. Sebagaimana kita ketahui guru adalah salah satu sumber pengetahuan bagi para paserta didik. Jadi, pentingnya calon guru memahami tentang perbandingan sistem pemerintahan agar untuk memberikan pengetahuan bagi generasi penerus supaya mengerti sejarah-sejarah ketatanegaraan.

BAB V
Kesimpulan
      Calon guru PKn penting memahami perbandingan sitem pemerintahan negara  karena dengan itu guru bisa menerangkan dan membendingkan bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain.

DAFTAR PUSTAKA

Juniarto. 1986. Sejarah Ketatanegaraan, Jakarta: P.T. Bina Aksara.
Martadisastra, Ukasah. 1987. Perbandingan Administrasi Negara. Bandung: Nova