Kamis, 08 Maret 2012

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RECHSSTAAT DAN THE RULE OF LAW

Nama   : Taofiq Muctharjo
NIM    : A 220090089
Kelas   : VI.C
 
Persamaan dan Perbedaan Konsep “Rechsstaat” dengan “The Rule of Law”

1.    Persamaan antara konsep rechsstaat dan konsep the rule of law adalah pada dasarnya kedua konsep tersebut mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.    Perbedaan konsep “rechsstaat” dengan “the rule of law
Rechsstaat
The rule of law
Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolitisme sehingga sifatnya revolusioner.
Konsep the rule of law berkembang secara evolusioner.
Bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law.
Bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut common law.
Rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
b.    Adanya pembagian kekuasaan negara.
c.    Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
The rule of law mempunyai tiga arti yang diketengahkan oleh A. V. Dicey sebagai berikut:
a.    Supremasi absolut atau predominasi dari reguler law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
b.    Persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinari court, tidak ada orang yang berada di atas hukum, tidak ada peradilan administrasi negara.

c.    Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahkan hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konskuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh pengadilan.
(sumber: Ni’matul Huda. Negara Hukum, Demokrasi dan Judical Review. UII Pers. Yogyakarta. 2005. Halm 8-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar