BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Setelah menantikan
penantian yang begitu panjang, selama 3,5 abad Indonesia dijajah. Akhirnya tiba
suatu hari yang begitu dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia yaitu pada hari
jumat tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 ( waktu Jawa ) pagi, dibagian muka rumah
Jalan Pagangsaan Timur No. 56, di Jakarta dibacakan sebuah “Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Bung Karno yang ditandatangani oleh Bung
Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Dengan ini menunjukkan bahwa
Bangsa Indonesia sudah terbebas dari belenggu penjajah. Dan tentunya
Kemerdekaan itu bukanlah suatu hadiah pemberian dari bangsa lain, melainkan
atas jerih payah dan usaha keras dari seluruh rakyat Indonesia. Mereka berjuang
tanpa mengenal lelah dan mereka berani berkorban bukan hanya harta serta benda,
melainkan jiwa dan raga juga mereka korbankan.
Para pejuang
layak kita sebut sebagai “ Pahlawan “, dan kita sebagai generasi penerus wajib
mencontoh perjuangan mereka. Dengan diplokamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia,
berarti Bangsa Indonesia telah menyatakan dengan secara formal, baik kkepada
dunia luar maupun kepada Bangsa Indonesia sendiri, bahwa mulai saat itu Bngsa
Indonesia telah merdeka dan berarti pula sejak saat itu Bangsa Indonesia telah
mengambil sikap untuk menentukan sendiri nasib Bangsa dan tanah airnya dalam
segala bidang. Baik dalam bidang kehidupan, kenegaraannya maupun tata hukumnya.
Dan berarti pula saat itu telah berdiri Negara baru yaitu Negara Republik
Indonesia yang tentunya memiliki tujuan revolusi Indonesia. Untuk mencapai
tujuan tersebut tentunya tidak sekali jadi melainkan butuh proses dan waktu
yang akan dibahas disini terkhusus periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.2.1. Apakah
Sistem Pemerintahan dan bentuk Negara pada masa
17 Agustus 1945
– 27 Desember 1949
1.2.2. Apakah
Sistem Konstitusi dan aturan yang digunakan pada
Masa 17 Agustus
1945 – 27 Desember 1949
1.2.3. Apa
Lembaga Negara pada masa 17 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
1.2.4.
Bagaimanakah kesimpulan ringkasan peristiwa yang terjadi pada
Ketatanegaraan
saat itu ?
1.3
TUJUAN
1.3.1. Mencari
tahu system pemerintahan pada masa 17 Agustus 1945-
27 Desember 1949
1.3.2. Mencari
tahu system konstitusi dan aturan yang digunakan pada
Masa 17 Agustus 1945- 27 Desember
1949
1.3.3. Mencari
tahu Lembaga-Lembaga Negara pada masa 17 Agustus
1945 – 27
Desember 1949
1.3.4.
Menyimpulkan ringkasan peristiwa yang terjadi pada ketatanega-
raan saat itu.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA PADA
MASA
17 AGUSTUS 1945 – 27
DESEMBER 1949
Sesuai
dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwasanya Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik. Seperti kita ketahui bersama, bahwa setelah
Indonesia memproklamirkan diri untuk merdekan pada 17 Agustus 1945, tidak serta
merta Indonesia langsung menjadi sebuah Negara yang lengkap dengan berbagai
aparaturnya.
Indonesia beberapa kali
mengalami perubahan terutama dalam system pemerintahannya, hingga akhirnya
jadilah system pemerintahan seperti saat ini. Setelah sebelumnya diadakan
siding PPKI sebanyak dua kali, yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 yang
menghasilkan keputusan :
·
Mengesahkan dan
menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945
·
MEMILIH Ir. Soekarno
sebagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden
·
Membentuk KNIP ( Komite
Nasional Indonesia Pusat ) untuk membantu presiden
Kemudian
sidang PPKI yang kedua dan menghasilkan keputusan :
·
Pembagian wilayanh
Indonesia menjadi 8 provinsi
·
Membentuk Komite
Nasional
·
Menetapkan 12
Departemen dengan para menterinya
Departemen-Departemen
dan menteri-menteri Negara tersebut diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Sesuai
dengan system cabinet presidensiil ( pertanggungjawaban atas kebijaksanaan
pemerintahaan ditanggung oleh presiden sendiri, presiden sebagai kepala Negara
dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan ), menteri-menteri Negara adalah
pembantu presiden oleh karena itu mereka bertanggung jawab kepada DPR, seperti
halnya dengan anggota-anggota cabinet parlementer.
Presiden sebagai dewan
menteri, berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya, oleh karena
itu dalam membantu tugas presiden, menteri bergantung kepada presiden bukan
DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR namun presiden tidak dapat
membubarkan DPR oleh karena presiden dipilih MPR termasuk anggota-anggota D
PR. Dan karena presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, maka kedudukan presiden menteri-menterinya tidak tergantung kepada DPR.
PR. Dan karena presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, maka kedudukan presiden menteri-menterinya tidak tergantung kepada DPR.
2.1.1. PERATURAN PERALIHAN
Semenjak ditetapkan dan
disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka mulai saat
itu pula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan mmulai saat itu
pulalah penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut
Undang-Undang Dassar ini.
Tapi dalam melaksanakan
penyelenggaraan Negara sebagaimana telah ditentukan dalam UUD tidak serta merta
berjalan dengan singkat, untuk ini diperllukan masa peralihan.
Untuk itu pembentuk UUD
menyediakan pula ketentuan-ketentuan peralihan yang terdiri dari 4 pasal aturan
peralihan yaitu :
Ø Pasal
1 menentukan :” PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada pemerintah Indonesia”
Ø Pasal
2 :” segala badan negara dari peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
Ø Pasal
3 :” untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI”
Ø Pasal
4 :” sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional”
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4
aturan peralihan maka dibentuk KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat ) yang
beranggotakan 135 orang termasuk didalamnya anngota PPKI. Menurut pasal 4
aturan peralihan tugas KNIP hanya sebagai “pembantu” daripada presiden dalam
menjalankan tugasnya sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk.
2.1.2.
MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X TANGGAL 16 OKTOBER 1945
Sekitar
kurang lebih dua bulan dalam perjalanan UUD 1945, terjadi “perubahan praktek”
ketatanegaraan, terkhusus dalam pasal 4 peraturan peralihan. Kenapa dinamakan
“perubahan praktek”, karena perubahan ini dilakukan dengan “tidak merubah”
ketentuan pasal 4 aturan peralihan UUD dengan formal, baik langsung maupun
amandemen.
Penjelasan
dari maklumat wakil presiden No.X “ menurut putusan ini maka Badan Pekerja
berkewajiban dan berhak :
v Turut
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ini berarti
bahwa badan pekerja, bersama-sama dengan presiden menetapkan GBHN. Badan
pekerja tidak berhak campur dalamkebijaksanaan ( dagelijks beleid ) pemerintah
sehari-hari ini tetap ditangan presiden semata-mata.
v Menetapakan
bersama-sama presiden undang-undang yang
boleh mengenai segala macam urusan pemerintahan. Yang mejalanka undang-undang
ini ialah pemerintah, artinya presiden dibantu oleh mentri-mentri dan
pegawai-pegawai yang dibawahnya.
Dengan
dikeluarkannya maklumat No x tahun 1945 ini adalah mengurangi kekuasaan
presiden yang semula berdasar pasal IV aturan peralihan adalah amat luas. Dasar
hukum malkumat ini adalah pasal 37 UUD 1945. Dengan demikian , sehubungan
dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden No x ini, maka terjadilah
perubahan praktek ketatandpun amanegaraan , khususnya pasal IV aturan peralian
UUD 1945 dengan tanpa mengubah baik dengan secara langsung maupun amandemen.
2.1.3.
MAKLUMAT PEMERINTAHAN TANGGAL 14 NOPEMBER 1945
Perubahan
ke dua yang terjadi dalam
penyelenggaraan Negara ialah dengan dikeluarkkannya maklumat pemerintahan
tanggal 14 Nopember 1945. Maklumat ini sebenarnya adalah suatu tindakan yang
bermaksud akan mengadakan pembaruan terhadap susunan cabinet yang ada yaitu
yang pada waktu itu di pimpin oleh presiden ( cabinet 1 RI ), maka dengan maklumat ini diumumkan nama
mentri-mentri dalam susunan cabinet yang baru. Kalau semula cabinet dibawah
pimpinan presiden maka dalam cabinet baru ini diketuai oleh seorang perdana
mentri, yaitu dengan Sultan Syahir sebagai perdana mentri nya. Maka dari itu
dengan dikeluarkannya Maklumat ini, sejak saat itu pula terjadilah lagi
perubahan dalam praktek penyelenggaraan Negara. Kalau semula dalam system
Undang-Undang Dasar dpanut system presidentil maka sejak itu dipergunakan
system ‘Kabinet palemter “ (cabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan
memperhitunngkan suara-suara yang hidup dalam palemen)
2.2 SISTEM KONTITUSI DAN PERATURAN YANG
DIPAKAI PADA PERIODE
17 AGUSTUS
1945-27 DESEMBER 1949
Pemerintahan
berdasar atas system kontistusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolustisme (
kekuasaan yang tidak terbatas ). System ini memberikan ketegasan bahwa cara
penngendalian pemerintah di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi yang
dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan
produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dsb. Dengan demikian system ini
memperkuat dan menegaskan lagi system Negara hukum.
Dengan
landasan system landasan hukum dan Negara konstitusional, diciptakanlah system
mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat
menjamin terlaksanakannya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat
memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
2.2.1. PERENCANAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yang
ditetapkan sebagai UUD 1945 ialah sebuah rencana UUD hasil karya Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dengan
berbagai tambahan dan perubahan. Hal ini dilakukan semasa Tanah Air kita masih
dalam pendudukan Bala Tentara Jepang.
Dengan semakin besarnya kekalahan-kekalahan Jepang didalam peperangannya
melawan pihak sekutu, untuk memperoleh bantuan sebesar-besarnya khususmya dari
rakyat Indonesia yang waktu itu telah dan masih diduduki oleh Bala Tentaranya.
Kepadanya diberikanlah “Janji Kemerdekaan dikemudian hari”.
Untuk
sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut, maka pada tanggal 28 Mei 1945
oleh pemerintahan Bala Tentara Jepang dilantik sebuah Badan Yang diberi nama “BPUPKI”
atau Badan Penyeldik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang
beranggotakan 62 orang.
2.2.2.
PENERAPAN ATAU PENGESAHAN UUD 1945
Untuk
menyempurnakan Negara yang kemerdekaannya telah diplokamirakan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan berhasil
menetapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) hasil karya BPUPKI. Dalam sidang
inilah berhasil ditetapkan dan disahkan RUU tersebut menjadi UUD Kesatuan
Republik Indonesia.
2.3 LEMBAGA NEGARA PADA MASA 17 AGUSTUS
1945 – 27 DESEMBER
1949
Suatu
Negara tidak aka bisa mewujudkan cita-citanya tanpa adanya Lembaga-Lembaga
Negara yang mengatur dan mengawasi jalannya suatu pemerintahan dalam Negara.
Sesuai UUD 1945 yang terdiri dari 37 Pasal, disamping 4 Pasal Peraturan
Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang tentunya masing-masing Bab mengatur
bidang tertentu pula, seperti halnya lembaga Negara juga diatur didalamnya.
2.3.1.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ( MPR )
Undang-Undang
Dasar ( Pasal 2 – Pasal 3 ) menetapkan tugas majelis yaitu :
a.
Menetapkan UUD ( Pasal
3 )
b.
Menetapkan GBHN dan
Haluan Negara ( Pasal 3 )
c.
Memilih presiden dan
wakil presiden ( Pasal 6 ayat 2 )
MPR
adalah pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, susunan dari majelis terdiri dari
seluruh anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah “dan golongan”
menurut aturan yang ditetapkan dengan UUD.
2.3.2.
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Menurut
Pasal 4 UUD 1945 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD,
artinya presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Dalam
menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden. Selain itu
presiden memegang kekuasaan membentuk UUD dengan persetujuan DPR (Pasal 5 UUD),
jelaslah bahwa selain memegang kekuasaan eksekutif presiden bersama-sama dengan
DPR juga menjalankan kekuasaan kekuasaan legislative.
2.3.3.
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dewan
Pertimbangan Agung merupakan lembaga tinggi Negara, susunan dewan ini diatur
dalam pasal 16 ayat 1 UUD 1945. DPA adalah sebuah lembaga atau badan penasehat
pemerintah. Selain itu juga berkewajiban
member jawab atas pertanyaan presiden, berhak mengajukan usul dan wajib
mengajukan pertimbangan kepada pemerintah.
2.3.4.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( DPR )
Tugas
dari DPR adalah :
§ Bersama-sama
pemerintah menetapkan UUD ( pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 )
§ Menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja Negara ( pasal 23 ayat 1 )
§ Member
persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain ( pasal 11 )
2.3.5. MENTERI NEGARA
Menteri Negara disini
hanya bertugas sebagai pembantu presiden, dan menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
2.4 RINGKASAN
PERISTIWA YANG TERJADI PADA KETATANEGARAAN SAAT
ITU
2.4.1. AGRESI MELITER 1
Pada tanggal 27 Mei
1947, Belanda mengirimkan Nota Ultimatum yang harus dijawab dalam 14 hari yang
berisi :
1. Membentuk
pemerintahan AD Interim bersama
2. Mengeluarkan
uang bersama dan mendirikan lembaga devisa bersama
3. Republik
Indonesia harus mengirimkan beras untuk rakyat didaerah-daerah yang diduduki
Belanda
4. Menyelenggarakan
keamanan dan kettertiban bersama, termasuk daerah-daerah republic yang
memerlukan bantuan Belanda ( gendar merie bersama )
5. Menyelenggarakan
pemilikan bersama atas impor dan ekspor.
Perdana menteri syahrir
menyatakan kesediaan untuk mengakui kedaulatan Belanda selama masa peralihan,
tetapi menolak gendar merie bersama. Jawaban ini mendapatkan reaksi keras dari
kalangan parpol-parpol di republik. Ketika jawaban yang memuaskan tidak kunjung
tiba, Belanda terus “ mengembalikan
ketertiban dengan tindakan kepolisian “. Pada tanggal 20 juli 1947 tengah malam
(tepatnya 21 juli 1947 ) mulailah pihak Belanda melancarkan ‘ aksi polisionil’
maka mereka yang pertama.
2.4.1.1. Naiknya Amir
Syarifudin sebagai Perdana Menteri
Setelah terjadinya
Agresi Militer Belanda I pada bulan Juli, pengganti Syahir adalah Amir
Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Mentri Pertahanan. Dalam kapasitasnya
sebagai perdana mentri, dia menggait anggota PSII ysngn dulu untuk duduk dalam
kabinetnya. Termasuk menawarkan kepada S.M.Kartosoewirjo untuk turut serta
dalam kabinetnya menjadi wakil menteri pertahananan.
2.4.1.2. Perjanjian
Renville
Pada tanggal 19 January
1948 ditandatangani persetujuan Renville wilayah Republik selama masa peralihan
sampai penyeelesaian akhir dicapai, bahkan lebih terbatas lagi ketimbang
persetujuan linggarjati hanya meliputi sebagaian kecil Jawa Tengah dan ujung barat pulau jawa-banten tetap daerah
Republik Plebiasiit akan diselenggarakan untuk menentukan masa depan wilayah
yang baru diperoleh Belanda lewat aksi militer.
2.4.2. AGRESI MILITER
II
Agresi militer II terjadi
pada tanggal 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta,
ibukota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, sjahrir dan beberapa tokoh
lainnya. Jatuhnya ibukota Negara ini menyebabkan dibentuknya pemerintah daruratRepublik
Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Syarifuddin Prawiranegara.
2.4.2.1. PERJANJIAN
ROEM ROYEN
Akibat dari Agresi
Militer tersebut, pihak Internasional melakukan tekanan kepada Belanda terutama
dari pihak Amerika Serikat yang mengancam akan menghentikan bantuannya kepada
Belanda, akhirnya dengan terpaksa Belanda bersedia untuk kembali berunding
dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 7 Mei 1949, Republik Indonesia dan
Belanda menyepakati perjanjian Roem royen.
2.4.2.2. SERANGAN UMUM 1
MARET 1949 ATAS YOGYAKARTA
Serangan Umum 1 Maret
1949 terhadap kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Soeharto dengan
tujuan utama untuk menatahkan moral pasukan Belanda serta membuktikan pada
dunia Internasional bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih mempunyai
kekuatan untuk mengadakan perlawanan.
2.4.2.3. KONFERENSI
MEJA BUNDAR ( KMB )
KMB ( Konferensi Meja
Bundar ) adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan
Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus – 2 November
1949. Yang menghasilkan kesepakatan :
·
Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia Serikat
·
Irian Barat akan
diselesaikan setahun setelaah pengakuan kedaulatan
2.4.2.4. PENYERAHAN
KEDAULATAN OLEH BELANDA
Bung Hatta di
Amsterdam, Belanda menandatangani perjanjian penyerahan kedaulatan. Belanda
mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, selang empat tahun
setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Pengakuan ini dilakukan
ketika soevereiniteit soverdracht ( penyerahan kedaulatan ) ditandatangani di
istana Dam, Amsterdam. Di Belanda selama ini juga ada kekhawatiran bahwa
mengakui Indonesia Merdeka pada tahun 1945 sama saja mengakui tindakan
politionele acties ( aksi pplisionil ) pada 1945 – 1949 adalah illegal.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah kita cermati
dari pembahasan diatas dapat kita ambik kesimpulan bahwasanya system
pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya menggunakan system presidensiil
setelah dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945
berubah menjadi parlementer. Sedangkan bentuk negaranya adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.
Selain itu konstitusi
yang digunakan adalah UUD 1945. Dengan Lembaga-Lembaga Negara yang ada,
diantaranya MPR, DPR, Presiden dan wakil presiden. DPA dan Menteri Negara yang
bertugas membantu presiden. Peristiwa yang terjadi pada masa itu adalah
berlangsungnya agresi militer I dan II.
3.2 SARAN
Dalam penytusunan
makalah ini penulis menyadari masih banyaknya terdapat kesalahan, dikarenakan
keterbatasan ilmu dan pengalaman yang penulis miliki, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan sarannya yang membangun agar dalam penyusunan makalah
selanjutnya bisa lebih baik.
Disamping itu setelah
kita mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi pada masa 17 Agustus 1945 – 27
Desember 1949 sebagai generasi muda hendaknya kita bisa melanjutkan perjuangan
para pahlawan dan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan Indonesia ini hingga
akhirnya bisa menunjukkan pada dunia bahwa kita Indonesia merdeka bukan hanya
memproklamirkan tetapi juga pembuktian.
DAFTAR PUSTAKA
KANSIL, C.T.S.1983.HUKUM TATA
PEMERINTAHAN INDONESIA.JAKARTA:GHALIA INDONESIA
JOENIARTO.1986.SEJARAH
KETATANEGARAAN.JAKARTA:BINA AKSARA
BADRIKA IWAYAH.2006.SEJARAH
INDONESIA.JAKARTA:ERLANGGA
http/www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar