Selasa, 13 Maret 2012

MENGKAJI KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 17 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949







BAB I
PENDAHULUAN


1.1                    LATAR BELAKANG

Setelah menantikan penantian yang begitu panjang, selama 3,5 abad Indonesia dijajah. Akhirnya tiba suatu hari yang begitu dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia yaitu pada hari jumat tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 ( waktu Jawa ) pagi, dibagian muka rumah Jalan Pagangsaan Timur No. 56, di Jakarta dibacakan sebuah “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” oleh Bung Karno yang ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Dengan ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sudah terbebas dari belenggu penjajah. Dan tentunya Kemerdekaan itu bukanlah suatu hadiah pemberian dari bangsa lain, melainkan atas jerih payah dan usaha keras dari seluruh rakyat Indonesia. Mereka berjuang tanpa mengenal lelah dan mereka berani berkorban bukan hanya harta serta benda, melainkan jiwa dan raga juga mereka korbankan.
Para pejuang layak kita sebut sebagai “ Pahlawan “, dan kita sebagai generasi penerus wajib mencontoh perjuangan mereka. Dengan diplokamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, berarti Bangsa Indonesia telah menyatakan dengan secara formal, baik kkepada dunia luar maupun kepada Bangsa Indonesia sendiri, bahwa mulai saat itu Bngsa Indonesia telah merdeka dan berarti pula sejak saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan sendiri nasib Bangsa dan tanah airnya dalam segala bidang. Baik dalam bidang kehidupan, kenegaraannya maupun tata hukumnya. Dan berarti pula saat itu telah berdiri Negara baru yaitu Negara Republik Indonesia yang tentunya memiliki tujuan revolusi Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya tidak sekali jadi melainkan butuh proses dan waktu yang akan dibahas disini terkhusus periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.












1.2                    RUMUSAN MASALAH

1.2.1. Apakah Sistem Pemerintahan dan bentuk Negara pada masa
17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
1.2.2. Apakah Sistem Konstitusi dan aturan yang digunakan pada
Masa 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
1.2.3. Apa Lembaga Negara pada masa 17 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
1.2.4. Bagaimanakah kesimpulan ringkasan peristiwa yang terjadi pada
Ketatanegaraan saat itu ?




1.3                    TUJUAN

1.3.1. Mencari tahu system pemerintahan pada masa 17 Agustus 1945-
27 Desember 1949
1.3.2. Mencari tahu system konstitusi dan aturan yang digunakan pada
            Masa 17 Agustus 1945- 27 Desember 1949
1.3.3. Mencari tahu Lembaga-Lembaga Negara pada masa 17 Agustus
1945 – 27 Desember 1949
1.3.4. Menyimpulkan ringkasan peristiwa yang terjadi pada ketatanega-
raan saat itu.











BAB II
                                                                PEMBAHASAN

2.1       SISTEM PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA PADA MASA
17 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949

Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwasanya Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Seperti kita ketahui bersama, bahwa setelah Indonesia memproklamirkan diri untuk merdekan pada 17 Agustus 1945, tidak serta merta Indonesia langsung menjadi sebuah Negara yang lengkap dengan berbagai aparaturnya.
Indonesia beberapa kali mengalami perubahan terutama dalam system pemerintahannya, hingga akhirnya jadilah system pemerintahan seperti saat ini. Setelah sebelumnya diadakan siding PPKI sebanyak dua kali, yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan :
·         Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yaitu UUD 1945
·         MEMILIH Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden
·         Membentuk KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat ) untuk membantu presiden
Kemudian sidang PPKI yang kedua dan menghasilkan keputusan :
·         Pembagian wilayanh Indonesia menjadi 8 provinsi
·         Membentuk Komite Nasional
·         Menetapkan 12 Departemen dengan para menterinya

Departemen-Departemen dan menteri-menteri Negara tersebut diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Sesuai dengan system cabinet presidensiil ( pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintahaan ditanggung oleh presiden sendiri, presiden sebagai kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan ), menteri-menteri Negara adalah pembantu presiden oleh karena itu mereka bertanggung jawab kepada DPR, seperti halnya dengan anggota-anggota cabinet parlementer.
Presiden sebagai dewan menteri, berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya, oleh karena itu dalam membantu tugas presiden, menteri bergantung kepada presiden bukan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR namun presiden tidak dapat membubarkan DPR oleh karena presiden dipilih MPR termasuk anggota-anggota D
PR. Dan karena presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, maka kedudukan presiden menteri-menterinya tidak tergantung kepada DPR.



2.1.1. PERATURAN PERALIHAN

Semenjak ditetapkan dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka mulai saat itu pula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan mmulai saat itu pulalah penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang  Dassar ini.
Tapi dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara sebagaimana telah ditentukan dalam UUD tidak serta merta berjalan dengan singkat, untuk ini diperllukan masa peralihan.
Untuk itu pembentuk UUD menyediakan pula ketentuan-ketentuan peralihan yang terdiri dari 4 pasal aturan peralihan yaitu :
Ø  Pasal 1 menentukan :” PPKI mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia”
Ø  Pasal 2 :” segala badan negara dari peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”
Ø  Pasal 3 :” untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI”
Ø  Pasal 4 :” sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”

     Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 aturan peralihan maka dibentuk KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat ) yang beranggotakan 135 orang termasuk didalamnya anngota PPKI. Menurut pasal 4 aturan peralihan tugas KNIP hanya sebagai “pembantu” daripada presiden dalam menjalankan tugasnya sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk.

2.1.2. MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X TANGGAL 16 OKTOBER 1945

Sekitar kurang lebih dua bulan dalam perjalanan UUD 1945, terjadi “perubahan praktek” ketatanegaraan, terkhusus dalam pasal 4 peraturan peralihan. Kenapa dinamakan “perubahan praktek”, karena perubahan ini dilakukan dengan “tidak merubah” ketentuan pasal 4 aturan peralihan UUD dengan formal, baik langsung maupun amandemen.
Penjelasan dari maklumat wakil presiden No.X “ menurut putusan ini maka Badan Pekerja berkewajiban dan berhak :
v  Turut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ini berarti bahwa badan pekerja, bersama-sama dengan presiden menetapkan GBHN. Badan pekerja tidak berhak campur dalamkebijaksanaan ( dagelijks beleid ) pemerintah sehari-hari ini tetap ditangan presiden semata-mata.
v  Menetapakan bersama-sama presiden  undang-undang yang boleh mengenai segala macam urusan pemerintahan. Yang mejalanka undang-undang ini ialah pemerintah, artinya presiden dibantu oleh mentri-mentri dan pegawai-pegawai yang dibawahnya.

Dengan dikeluarkannya maklumat No x tahun 1945 ini adalah mengurangi kekuasaan presiden yang semula berdasar pasal IV aturan peralihan adalah amat luas. Dasar hukum malkumat ini adalah pasal 37 UUD 1945. Dengan demikian , sehubungan dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden No x ini, maka terjadilah perubahan praktek ketatandpun amanegaraan , khususnya pasal IV aturan peralian UUD 1945 dengan tanpa mengubah baik dengan secara langsung maupun amandemen.

2.1.3. MAKLUMAT PEMERINTAHAN TANGGAL 14 NOPEMBER 1945

Perubahan ke dua yang terjadi  dalam penyelenggaraan Negara ialah dengan dikeluarkkannya maklumat pemerintahan tanggal 14 Nopember 1945. Maklumat ini sebenarnya adalah suatu tindakan yang bermaksud akan mengadakan pembaruan terhadap susunan cabinet yang ada yaitu yang pada waktu itu di pimpin oleh presiden ( cabinet 1 RI  ), maka dengan maklumat ini diumumkan nama mentri-mentri dalam susunan cabinet yang baru. Kalau semula cabinet dibawah pimpinan presiden maka dalam cabinet baru ini diketuai oleh seorang perdana mentri, yaitu dengan Sultan Syahir sebagai perdana mentri nya. Maka dari itu dengan dikeluarkannya Maklumat ini, sejak saat itu pula terjadilah lagi perubahan dalam praktek penyelenggaraan Negara. Kalau semula dalam system Undang-Undang Dasar dpanut system presidentil maka sejak itu dipergunakan system ‘Kabinet palemter “ (cabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitunngkan suara-suara yang hidup dalam palemen)









2.2            SISTEM KONTITUSI DAN PERATURAN YANG DIPAKAI PADA PERIODE
17 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949

Pemerintahan berdasar atas system kontistusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolustisme ( kekuasaan yang tidak terbatas ). System ini memberikan ketegasan bahwa cara penngendalian pemerintah di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dsb. Dengan demikian system ini memperkuat dan menegaskan lagi system Negara hukum.
Dengan landasan system landasan hukum dan Negara konstitusional, diciptakanlah system mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksanakannya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.


2.2.1.  PERENCANAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Yang ditetapkan sebagai UUD 1945 ialah sebuah rencana UUD hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dengan berbagai tambahan dan perubahan. Hal ini dilakukan semasa Tanah Air kita masih dalam  pendudukan Bala Tentara Jepang. Dengan semakin besarnya kekalahan-kekalahan Jepang didalam peperangannya melawan pihak sekutu, untuk memperoleh bantuan sebesar-besarnya khususmya dari rakyat Indonesia yang waktu itu telah dan masih diduduki oleh Bala Tentaranya. Kepadanya diberikanlah “Janji Kemerdekaan dikemudian hari”.
Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut, maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintahan Bala Tentara Jepang dilantik sebuah Badan Yang diberi nama “BPUPKI” atau Badan Penyeldik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang beranggotakan 62 orang.


2.2.2. PENERAPAN ATAU PENGESAHAN UUD 1945

Untuk menyempurnakan Negara yang kemerdekaannya telah diplokamirakan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan berhasil menetapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) hasil karya BPUPKI. Dalam sidang inilah berhasil ditetapkan dan disahkan RUU tersebut menjadi UUD Kesatuan Republik Indonesia.



2.3            LEMBAGA NEGARA PADA MASA 17 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER
1949
              
Suatu Negara tidak aka bisa mewujudkan cita-citanya tanpa adanya Lembaga-Lembaga Negara yang mengatur dan mengawasi jalannya suatu pemerintahan dalam Negara. Sesuai UUD 1945 yang terdiri dari 37 Pasal, disamping 4 Pasal Peraturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang tentunya masing-masing Bab mengatur bidang tertentu pula, seperti halnya lembaga Negara juga diatur didalamnya.

2.3.1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ( MPR )

Undang-Undang Dasar ( Pasal 2 – Pasal 3 ) menetapkan tugas majelis yaitu :
a.       Menetapkan UUD ( Pasal 3 )
b.      Menetapkan GBHN dan Haluan Negara ( Pasal 3 )
c.       Memilih presiden dan wakil presiden ( Pasal 6 ayat 2 )
MPR adalah pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, susunan dari majelis terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah “dan golongan” menurut aturan yang ditetapkan dengan UUD.

2.3.2. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Menurut Pasal 4 UUD 1945 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, artinya presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden. Selain itu presiden memegang kekuasaan membentuk UUD dengan persetujuan DPR (Pasal 5 UUD), jelaslah bahwa selain memegang kekuasaan eksekutif presiden bersama-sama dengan DPR juga menjalankan kekuasaan kekuasaan legislative.

2.3.3. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dewan Pertimbangan Agung merupakan lembaga tinggi Negara, susunan dewan ini diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUD 1945. DPA adalah sebuah lembaga atau badan penasehat pemerintah. Selain itu  juga berkewajiban member jawab atas pertanyaan presiden, berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada pemerintah.



2.3.4. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( DPR )

Tugas dari DPR adalah :
§  Bersama-sama pemerintah menetapkan UUD ( pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 )
§  Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara ( pasal 23 ayat 1 )
§  Member persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain ( pasal 11 )


2.3.5. MENTERI NEGARA

Menteri Negara disini hanya bertugas sebagai pembantu presiden, dan menteri  tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.



2.4       RINGKASAN PERISTIWA YANG TERJADI PADA KETATANEGARAAN SAAT
ITU

2.4.1. AGRESI MELITER 1

Pada tanggal 27 Mei 1947, Belanda mengirimkan Nota Ultimatum yang harus dijawab dalam 14 hari yang berisi :
1.      Membentuk pemerintahan AD Interim bersama
2.      Mengeluarkan uang bersama dan mendirikan lembaga devisa bersama
3.      Republik Indonesia harus mengirimkan beras untuk rakyat didaerah-daerah yang diduduki Belanda
4.      Menyelenggarakan keamanan dan kettertiban bersama, termasuk daerah-daerah republic yang memerlukan bantuan Belanda ( gendar merie bersama )
5.      Menyelenggarakan pemilikan bersama atas impor dan ekspor.

Perdana menteri syahrir menyatakan kesediaan untuk mengakui kedaulatan Belanda selama masa peralihan, tetapi menolak gendar merie bersama. Jawaban ini mendapatkan reaksi keras dari kalangan parpol-parpol di republik. Ketika jawaban yang memuaskan tidak kunjung tiba, Belanda terus  “ mengembalikan ketertiban dengan tindakan kepolisian “. Pada tanggal 20 juli 1947 tengah malam (tepatnya 21 juli 1947 ) mulailah pihak Belanda melancarkan ‘ aksi polisionil’ maka mereka yang pertama.

2.4.1.1. Naiknya Amir Syarifudin sebagai Perdana Menteri

Setelah terjadinya Agresi Militer Belanda I pada bulan Juli, pengganti Syahir adalah Amir Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Mentri Pertahanan. Dalam kapasitasnya sebagai perdana mentri, dia menggait anggota PSII ysngn dulu untuk duduk dalam kabinetnya. Termasuk menawarkan kepada S.M.Kartosoewirjo untuk turut serta dalam kabinetnya menjadi wakil menteri pertahananan.

2.4.1.2. Perjanjian Renville

Pada tanggal 19 January 1948 ditandatangani persetujuan Renville wilayah Republik selama masa peralihan sampai penyeelesaian akhir dicapai, bahkan lebih terbatas lagi ketimbang persetujuan linggarjati hanya meliputi sebagaian kecil Jawa Tengah dan  ujung barat pulau jawa-banten tetap daerah Republik Plebiasiit akan diselenggarakan untuk menentukan masa depan wilayah yang baru diperoleh Belanda lewat aksi militer.


2.4.2. AGRESI MILITER II

Agresi militer II terjadi pada tanggal 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibukota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno,  Mohammad Hatta, sjahrir dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya ibukota Negara ini menyebabkan dibentuknya pemerintah daruratRepublik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Syarifuddin Prawiranegara.

2.4.2.1. PERJANJIAN ROEM ROYEN

Akibat dari Agresi Militer tersebut, pihak Internasional melakukan tekanan kepada Belanda terutama dari pihak Amerika Serikat yang mengancam akan menghentikan bantuannya kepada Belanda, akhirnya dengan terpaksa Belanda bersedia untuk kembali berunding dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 7 Mei 1949, Republik Indonesia dan Belanda menyepakati perjanjian Roem royen.

2.4.2.2. SERANGAN UMUM 1 MARET 1949 ATAS YOGYAKARTA

Serangan Umum 1 Maret 1949 terhadap kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Soeharto dengan tujuan utama untuk menatahkan moral pasukan Belanda serta membuktikan pada dunia Internasional bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih mempunyai kekuatan untuk mengadakan perlawanan.

2.4.2.3. KONFERENSI MEJA BUNDAR ( KMB )

KMB ( Konferensi Meja Bundar ) adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus – 2 November 1949. Yang menghasilkan kesepakatan :
·         Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat
·         Irian Barat akan diselesaikan setahun setelaah pengakuan kedaulatan


2.4.2.4. PENYERAHAN KEDAULATAN OLEH BELANDA

Bung Hatta di Amsterdam, Belanda menandatangani perjanjian penyerahan kedaulatan. Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, selang empat tahun setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Pengakuan ini dilakukan ketika soevereiniteit soverdracht ( penyerahan kedaulatan ) ditandatangani di istana Dam, Amsterdam. Di Belanda selama ini juga ada kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia Merdeka pada tahun 1945 sama saja mengakui tindakan politionele acties ( aksi pplisionil ) pada 1945 – 1949 adalah illegal.



















BAB III
PENUTUP


3.1       KESIMPULAN

Setelah kita cermati dari pembahasan diatas dapat kita ambik kesimpulan bahwasanya system pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya menggunakan system presidensiil setelah dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 berubah menjadi parlementer. Sedangkan bentuk negaranya adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Selain itu konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945. Dengan Lembaga-Lembaga Negara yang ada, diantaranya MPR, DPR, Presiden dan wakil presiden. DPA dan Menteri Negara yang bertugas membantu presiden. Peristiwa yang terjadi pada masa itu adalah berlangsungnya agresi militer I dan II.


3.2       SARAN

Dalam penytusunan makalah ini penulis menyadari masih banyaknya terdapat kesalahan, dikarenakan keterbatasan ilmu dan pengalaman yang penulis miliki, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang membangun agar dalam penyusunan makalah selanjutnya bisa lebih baik.
Disamping itu setelah kita mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi pada masa 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 sebagai generasi muda hendaknya kita bisa melanjutkan perjuangan para pahlawan dan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan Indonesia ini hingga akhirnya bisa menunjukkan pada dunia bahwa kita Indonesia merdeka bukan hanya memproklamirkan tetapi juga pembuktian.











DAFTAR PUSTAKA


KANSIL, C.T.S.1983.HUKUM TATA PEMERINTAHAN INDONESIA.JAKARTA:GHALIA INDONESIA
JOENIARTO.1986.SEJARAH KETATANEGARAAN.JAKARTA:BINA AKSARA
BADRIKA IWAYAH.2006.SEJARAH INDONESIA.JAKARTA:ERLANGGA
http/www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar